Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Dan Pinjaman Pribadi Ilegal

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantas Akitivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang dikenal sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah memblokir 302 dalam periode September – Oktober 2023 untuk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Pinjaman Pribadi (Pinpri).
Lebih merincinya, pemblokiran tersebut terdiri dari 173 entitas pinjol ilegal dari sejumlah website dan aplikasi dan menemukan 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, guna melindungi konsumen.
Baca Juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal Dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping
“Sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dikutip Sabtu (11/11/2023).
Hudiyanto juga menjelaskan, saat ini satgas pasti terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
“kembali saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ucap Hudiyanto.
Kemudian, satgas pasti juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain itu, satgas pasti juga menemukan nomor telepon dan whtasapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain.
“Kami telah menindaklanjuti hal tersebut dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ungkap Hudiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










