Akurat Logo

Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal Dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping

Aris Rismawan | 6 September 2023, 22:20 WIB
Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal Dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping

AKURAT.CO - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) bersama Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI), telah memblokir 288 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal selama bulan Agustus 2023.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto merinci, jumlah tersebut terdiri dari 243 entitas serta 45 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media dengan cara melakukan verifikasi dan penurunan konten serta pemblokiran.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi untuk penyebaran data pribadi.

Baca Juga: OJK: Satgas Hentikan 1.339 Pinjol Dan Investasi Ilegal Di Januari - Agustus 2023

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan dengan menyerahkan data pribadi seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp, nametag pekerjaan hingga share location peminjam,” kata Hudiyanto dikutip Rabu (6/9/2023).

Mengenai tersebut, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri, karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Ditambahkan, pihaknya juga mencabut izin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Satgas PAKI menduga FEC telah melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang dimana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

“Satgas PAKI telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak ada yang hadir dari pengurusnya,” imbuh Hudiyanto.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pemeriksaan lapangan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC, hingga melakukan pemanggilan serta teguran kepada pengurus FEC sebanyak 2 kali dan tidak dihadiri oleh pengurus FEC.

Melihat perkembangan tersebut, Kemendag RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI atau BKPM.

Sehingga, pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi telah mencabut izin usaha FEC dan menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.