Akurat Logo

Apresiasi QRIS BI, DPR: Bisa Bantu Produk Lokal

M. Rahman | 10 November 2023, 16:05 WIB
Apresiasi QRIS BI, DPR: Bisa Bantu Produk Lokal

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati mengapresiasi langkah kerja Bank Indonesia (BI) mengenai inovasi peluncuran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dapat mengendalikan inflasi melalui digitalisasi.

QRIS dinilai apik karena menjadi salah satu instrumen yang dapat mewujudkan itu serta langkah dari Bank Indonesia yang tidak berhenti untuk selalu memberikan segala hal yang terbaik dalam urusan transaksi dengan fitur-fitur yang sudah mulai berkembang sehingga bisa digunakan untuk transaksi antar negara.

“Kami sudah menyaksikan betul cara Bank Indonesia mengerjakan serta memikirkan bagaimana sistem QRIS ini tak hanya sebagai alat transaksi saja tetapi juga sebagai Game Changer serta menjadi instrumen yang dapat menjadi alat pemersatu bangsa, nusa dan bahasa,” ujar Indah dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Merchant Catat! Ini Ragam Tarif MDR QRIS Mulai 1 September 2023

Politisi Partai PDI-Perjuangan tersebut juga mempertanyakan penggunaan QRIS untuk transaksi antar negara seperti di Thailand atau Malaysia. Supaya bisa menjadi lebih cepat dalam prosesnya sehingga bisa digunakan untuk belanja maupun donasi dengan mengonversikan rupiah menjadi mata uang negara tersebut. 

Serta ia menargetkan adanya upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk memikirkan cara agar masyarakat luar yang seharusnya melakukan transaksi dengan menggunakan QRIS untuk membeli produk lokal.

Sehingga dapat menguntungkan para pedagang ataupun penggiat UMKM yang ada di Indonesia.

“Poin pentingnya adalah kredit perdagangan dimana orang Malaysia ataupun Thailand menggunakan QRIS untuk belanja produk Indonesia, bukan kita yang menggunakan rupiah untuk berbelanja di kedua negara tersebut,” tegasnya.

Tambahan informasi, BI juga baru merilis standar nasional bagi fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai alias QRIS TUNTAS.

Implementasi QRIS TUNTAS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah siap untuk mengembangkan fitur dimaksud bisa dilakukan secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa