AKURAT.CO Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) menyuarakan di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa 31 Oktober 2023 terkait Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kemenkeu karena banyaknya debitur yang mengajukan gugatan.
Koordinator Aksi lapangan, Daud S mengatakan, di tengah tersorotinya LPEI di masyarakat karena banyak debitur yang mengajukan gugatan, APPMI telah memiliki catatan 117 kasus yang menyeret LPEI yang berdasarkan data direktori putusan Mahkamah Agung (MA).
“Setidaknya dalam catatan kami, ada 117 kasus yang menyeret LPEI. Terdapat debitur dari berbagai daerah seperti Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta yang menggugat LPEI ke pengadilan negeri,” kata Daud di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: LPEI Sering Digugat, Pengamat: Tidak Serius Membangun Trust
Menurut Daud, LPEI sebagai emiten efek atau perusahaan yang surat utangnya tercatat di pasar modal telah gagal menjaga 2 hal penting di pasar modal, diantaranya trust dan likuiditas.
“Jika melihat sejumlah kasus yang menimpa para pelaku usaha, maka patut diduga di dalam tubuh Lembaga banyak oknum LPEI yang memang mencari keuntungan secara tidak halal, asal dapat untung dan tidak ada Upaya mempertahankannya kepercayaan publik,” ucap Daud
Daud menambahkan, APPMI mendesak agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menurunkan tim inspektorat Kemenkeu dan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan mafia di LPEI.
Sebagai informasi, LPEI sendiri berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur ekspor / indirect export, baik level korporasi maupun level UKM.
Adapun tuntutan yang diharapkan oleh APPMI sebagai berikut:
- Kami menuntut agar seluruh Direksi LPEI dinonaktifkan agar dapat menjalani pemeriksaan.
- Kami menuntut agar aset-aset perusahaan kreditur yang dipailitkan atau dilelang agar dinilai secara transparansi sehingga tidak melakukan pelaku usaha.
Sehingga dengan tuntutan yang diharapkan oleh Aliansi tersebut, Daud menyampaikan, jika tidak ada tindakan lanjutan maka, aliansi menuntut agar LPEI dibubarkan dan Lembaga-lembaga hukum untuk cepat menyelesaikan permasalahan ini.
“Itu beberapa poin ultimatum kami, jika hal itu tidak dilakukan, maka kami menuntut agar LPEI dibubarkan di negara ini dan jika para lembaga-lembaga hukum di negara ini tidak bisa menyelesaikan, kami pastikan juga kami akan tetap datang menuntut dengan poin yang sama dengan masa yang lebih banyak,” ungkap Daud
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini










