AdaKami Selidiki Identitas Korban Bunuh Diri Diduga Terlilit Pinjol

AKURAT.CO - AdaKami telah memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi secara mendalam guna memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.
Hal tersebut disamaikan Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. dalam konferensi pers perihal penjelasan AdaKami dan AFPI pada Jumat, 22 September 2023 di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan.
Bernardino mengatakan, AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga hari ini, perusahaan belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum Debt Collector (DC), dan masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.
“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata Bernardino di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Terkait DC, Dirut AdaKami menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, dan tim penagihan AdaKami wajib memiliki sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI dan OJK.
Baca Juga: Nasabah Bunuh Diri Diduga Korban Teror Debt Collector, Ini Tanggapan AdaKami
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” ucap Dirut AdaKami.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko juga menyampaikan, asosiasi telah memberkan sertifikasi baik itu iternal dari platform atau eksternal dan untuk saat ini, DC yang sudah tersertifikasi sudah mencapaik 14.000 DC kurang lebih.
“Jadi jika ada DC yang melanggar dari ketentuan sertifikasi dan kode etik, maka bisa dipastikan dc tersebut akan sulit mendapatkan pekerjaan yang serupa,” ungkap Sunu.
Sementara, dari pihak AdaKami dan AFPI masih sangat membutuhkan identitas korban dan pelaku untuk dapat menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur Adakami yang memiliki tunggakan dan ingin melacak rekam proses penagihan yang sesuai dengan proses KYC (Know Your Cutomer).
Sebagai tambahan, DC yang bekerjasama dengan AdaKami sudah mencapai 400 orang berdasarkan pengakuan Dirut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











