Nasabah Bunuh Diri Diduga Korban Teror Debt Collector, Ini Tanggapan AdaKami

AKURAT.CO - AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 20 September 2023 dan Kamis, 21 September 2023. Pertemuan bersama OJK, untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual terkait dugaan nasabah bunuh diri akibat diteror debt collector.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti,” kata Bernardino dikutip Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Fintech AdaKami Berupaya Perkecil Kesenjangan Kredit Di Indonesia
Ditambahkan, AdaKami berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap dari korban apakah benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Bernardino mengaku hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur dalam hal penegakan proses KYC (Know Your Customer) seluruh pengguna layana AdaKami.
Sementara, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Oleh karena itu, jika terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan, maka perusahaan siapk menjalankan tinfakan hukum.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” imbuh Bernardino.
Pada Kesempatan yang sama, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengucapkan bahwa asosiasi akan melakukan pengawasan terhadap semua anggota yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK agar tetap mematuhi regulasi dengan code of conduct yang berlaku.
“Sehingga, kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” ungkap Sunu Widyatmoko.
Sebelumnya terduga korban diklaim meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, peminjam harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta, imbas dari tingginya biaya administrasi dan adanya praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) AdaKami hingga korban melakukan bunuh diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










