AKURAT.CO Di tengah gencarnya upaya memberantas judi online, terdapat hal mengejutkan bahwa ada usulan untuk mengenakan pajak pada perjudian online.
Usulan tersebut muncul dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang dipimpin oleh Christina Ariyani.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (11/9/2023), saat itu Christina Ariyani mengajukan pertanyaan kepada Menkominfo, termasuk pertanyaan tentang komitmen pemberantasan perjudian online dan kemungkinan pelarangan dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
"Ada banyak pihak yang berpendapat bahwa kita sebaiknya mengenakan pajak pada perjudian online ini. Karena jika tidak, situasinya bisa makin rumit," ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Budi menekankan, ia pribadi tidak mendukung usulan tersebut dan jelas-jelas menentangnya karena perjudian online sudah dilarang oleh hukum.
Server judi online kebanyakan ada di Kamboja dan Thailand. Diperlukan kerjasama dengan negara lain.
2. Legalitas di luar negeri
Di negara servernya beroperasi, judi sifatnya legal. Penangkapan jadi sulit dilakukan.
3. Efektivitas pemblokiran
Ketika situs judi online diblokir, kasusnya seperti memblokir seribu lalu tumbuh sepuluh ribu. Maka dari itu, perlu adanya pencegahan yang maksimal.
Kabar lain yang mencuat adalah insiden peretasan ratusan ribu situs pemerintahan. Pada 6 September 2023, kanal YouTube DPR RI juga menjadi korban peretasan dan menayangkan siaran judi slot pada pukul 5.30 WIB dan langsung dihapus setelahnya.
Selain upaya pemberantasan, pemerintah juga tengah aktif memanggil artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi perjudian online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







