YUPI Tegaskan Robin Ong Eng Jin sebagai Pemilik Manfaat Perseroan, Bukan Affinity Equity Partners

AKURAT.CO Langkah reformasi transparansi di pasar modal terus berjalan, dimana emiten berbondong-bondong mengungkapkan identitas ultimate benficial owner/ UBO atau pemilik manfaat perseroan sesungguhnya.
Terbaru, PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI) yang menegaskan bahwa pemilik manfaat perseroan adalah Robin Ong Eng Jin, bukan Affinity Equity Partners.
"Pengungkapan sebelumnya yang menyebut “Affinity Equity Partners” sebagai Pemilik Manfaat Perseroan adalah tidak tepat. Pemilik Manfaat Perseroan pada tingkat perorangan adalah Robin Ong Eng Jin," ujar Sekretrais Perusahaan YUPI, Imanuel A. F. Rumondor.
Baca Juga: YUPI Resmi IPO di BEI, Raup Rp2,04 Triliun untuk Ekspansi Global
Ditambahkan, koreksi atas pelaporan dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Perseroan melalui koreksi Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek terakhir dengan penyampaian Form E009 bersamaan dengan penyampaian tanggapan atas permintaan penjelasan ini.
"Perseroan akan memastikan pengungkapan Pemilik Manfaat tingkat perorangan ke depannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E," imbuh Imanuel.
Lantas siapa Robin Ong Eng Jin?
Robin Ong Eng Jin adalah seorang profesional investasi asal Singapura yang memiliki pengalaman luas dalam manajemen dan kepemimpinan perusahaan. Robin merupakan lulusan Sarjana Akuntansi dari NUS tahun 1987 dan MBA dari Cass Business School tahun 1991.
Berdasarkan laman Linked In pribadi, Robin pernah menjabat supervisor KPMG Singapura, kemudian Managing Director dan CFO UBS Singapura serta CFO Affinity Equity Partners sejak September 2013.
Namanya mencuat jelang IPO YUPI. Dalam prospektus perusahaan, dijelaskan akan adanya perubahan pengendalian perusahaan usai IPO, dimana Robin Ong Eng Jin lewat PT Confectionery Consumer Products Indonesia (CCPI) akan menguasai YUPI dari PSP sebelumnya, PT Sweet Indonesia Tbk (PTSI) dan Daniel Budiman.
Hal ini tertera dalam Surat Pernyataan atau prospektus YUPI tertanggal 24 Februari 2025. Setelah akuisisi YUPI selesai, sosok Robin Ong Eng Jin yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan PT CCPI.
Kala itu, struktur kepemilikan YUPI usai akuisisi adalah CCPI sebagai pengendali memiliki 90% saham, sisanya 10% dimiliki masyarakat sebagai free float. Akuisisi ini menjadi bagian dari strategi ekspansi yang lebih luas di sektor makanan ringan di Asia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









