Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas

AKURAT.CO Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan, baik secara umum maupun khusus, terhadap jalannya pengurusan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar.
Selain itu, dewan komisaris juga memiliki peran penting dalam memberikan nasihat kepada dewan direksi demi kepentingan terbaik perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya, dewan komisaris wajib bertindak independen dan menghindari segala bentuk benturan kepentingan pribadi.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris, termasuk tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya, diatur dalam anggaran dasar perusahaan serta ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dasar Hukum Dewan Komisaris
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dewan komisaris bertugas mengawasi kebijakan pengurusan perusahaan yang dijalankan oleh direksi serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perseroan.
Ketentuan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dewan komisaris diatur dalam Pasal 108 hingga Pasal 113 UUPT.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan yang dilaksanakan oleh direksi, baik yang bersifat strategis maupun operasional.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan direksi sejalan dengan kepentingan perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Asuransi Mobil All Risk Terbaik 2026 Lengkap dengan Premi Terbaru
Hak Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsinya, dewan komisaris memiliki sejumlah hak, antara lain:
-
Meminta penjelasan kepada direksi
Dewan komisaris berhak memperoleh informasi dan penjelasan dari direksi terkait kondisi, kebijakan, dan kegiatan perusahaan. -
Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana kerja
Komisaris berwenang menilai dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana kerja tahunan yang diajukan direksi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan investasi besar. -
Menerima dan menilai laporan keuangan
Dewan komisaris berhak meminta laporan keuangan tahunan serta memberikan penilaian dan opini atas laporan tersebut. -
Memberikan pendapat dalam RUPS
Dalam RUPS, komisaris berhak menyampaikan pandangan dan pertimbangannya terkait kebijakan dan rencana perusahaan.
Kewajiban Dewan Komisaris
Selain hak, dewan komisaris juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya:
-
Melakukan pengawasan terhadap direksi
Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. -
Memberikan saran dan nasihat
Dewan komisaris berkewajiban memberikan masukan kepada direksi terkait perbaikan tata kelola dan manajemen perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UUPT. -
Bertanggung jawab atas pengawasan kinerja perusahaan
Komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa keputusan strategis perusahaan tidak merugikan perseroan, pemegang saham, maupun pemangku kepentingan lainnya. -
Menghadiri RUPS
Kehadiran dalam RUPS merupakan kewajiban komisaris untuk menyampaikan hasil pengawasan serta menjelaskan kebijakan dan kinerja perusahaan kepada pemegang saham.
Jumlah Dewan Komisaris
Dalam suatu Perseroan Terbatas, dewan komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang komisaris.
Baca Juga: Mengenal Sleep Apnea: Gangguan Pernapasan Saat Tidur yang Berbahaya
Namun, jumlah komisaris dapat disesuaikan dengan kebutuhan, skala usaha, dan struktur organisasi perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Praktik dan Dampak Peran Dewan Komisaris
Dalam praktiknya, peran aktif dewan komisaris dapat membantu perusahaan mencegah kesalahan strategis akibat lemahnya pengawasan.
Melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), komisaris berperan menjaga reputasi perusahaan, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan pemangku kepentingan.
Dewan komisaris bukan sekadar jabatan formal dalam struktur perusahaan, melainkan elemen penting dalam memastikan perusahaan berjalan secara sehat, patuh terhadap hukum, dan bertanggung jawab.
Dewan komisaris yang kompeten dan aktif akan menjadi faktor penentu dalam menjaga reputasi, keberlanjutan, serta pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
Laporan: Fikhra Azmi/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










