Menkeu: Dana Desa Tahap II Tetap Cair, Sebagian untuk Koperasi

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pencairan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan Dana Desa tetap disalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, meski sebagian dana pada tahap II dialokasikan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyampaikan Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan mencapai Rp7 triliun. Namun, ia mengakui sebagian dana tersebut memang ditahan sementara untuk mendukung program pembentukan koperasi desa yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Baca Juga: PHK 2025 Jadi Catatan, Menkeu Optimistis Ekonomi Pulih 2026
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kepala desa menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12), menuntut pencabutan sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur ulang mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada tahap II. Purbaya menegaskan aturan tersebut telah disusun dan ditetapkan sesuai prosedur, sehingga tetap berlaku dan dijalankan.
Terkait aksi demonstrasi, Purbaya memilih tidak berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah tetap harus dijalankan meski ada penolakan dari sebagian pihak.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Soal PHK 79 Ribu Orang Sepanjang 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini menegaskan pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun dengan persyaratan tambahan pada penyaluran tahap II.
Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan Dana Desa tidak hanya digunakan untuk belanja rutin, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang berbadan hukum dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








