Akurat

Pefindo Sunat Peringkat Kredit WIKA ke Level Default Usai Gagal Bayar Obligasi

M. Rahman | 19 Desember 2025, 20:32 WIB
Pefindo Sunat Peringkat Kredit WIKA ke Level Default Usai Gagal Bayar Obligasi

AKURAT.CO PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat kredit PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dan sejumlah instrumen keuangannya ke level default, menyusul kegagalan perusahaan dalam membayar kupon dan pokok obligasi yang jatuh tempo.

Langkah ini mencerminkan kondisi keuangan WIKA yang semakin lemah, di tengah risiko dari ekspansi sebelumnya.

Menurut laporan ringkasan peringkat yang diterbitkan PEFINDO pada 19 Desember 2025, peringkat obligasi umum (General Obligation/GO) WIKA tetap berada di level SD (Selective Default), yang menandakan bahwa perusahaan telah gagal membayar satu atau lebih kewajiban keuangannya yang jatuh tempo, meskipun masih membayar kewajiban lainnya secara tepat waktu. 

Khusus untuk Shelf-Registered (SR) Bond I Phase I, peringkat diturunkan menjadi D dari sebelumnya CCC, sementara SR Sukuk Mudharabah I Phase I menjadi D (sy) dari CCC (sy). Sufiks (sy) menunjukkan bahwa peringkat ini mematuhi prinsip syariah Islam.

Baca Juga: Gagal Kuorum, WIKA Kembali Gelar RUPSU 22 Oktober 2025 Mendatang, Ini Agendanya

Penurunan peringkat ini dipicu oleh penundaan pembayaran kupon obligasi tersebut pada tanggal jatuh tempo, serta kegagalan WIKA dalam mencapai kesepakatan dengan pemegang obligasi untuk menunda pembayaran selama periode remedial 14 hari kerja.

Selain itu, WIKA juga tidak mampu melunasi pokok SR Sukuk Mudharabah I Phase I/2020 Serie B senilai Rp159 miliar yang jatuh tempo pada 18 Desember 2025.

PEFINDO mempertahankan peringkat korporasi WIKA di SD, sementara SR Bond II Phase II dan SR Bond III tetap di idCCC. Untuk instrumen syariah, SR Sukuk Mudharabah II Phase II Serie B dan C, serta SR Sukuk Mudharabah III Phase I Serie B dan C, dipertahankan di CCC (sy). 

"Peringkat korporasi mencerminkan profil keuangan dan likuiditas WIKA yang lemah, serta risiko dari ekspansi sebelumnya," tulis PEFINDO dalam laporannya.

Agensi pemeringkat ini menyatakan bahwa peringkat bisa ditinjau ulang jika WIKA berhasil menyelesaikan pembayaran pokok dan kupon obligasi serta sukuk yang telah jatuh tempo.

Dari sisi sejarah peringkat, WIKA telah berada di level SD sejak Februari 2025, dengan penurunan bertahap sepanjang tahun ini. Periode peringkat saat ini berlaku dari 18 Desember 2025 hingga 1 Juli 2026.

Keuangan WIKA Memprihatinkan

Laporan keuangan konsolidasi WIKA per September 2025 menunjukkan penurunan signifikan. Total aset yang disesuaikan mencapai Rp52,087 triliun, turun dari Rp58,758 triliunpada akhir 2024. Utang yang disesuaikan berada di RP33,213 triliun, sementara ekuitas hanya Rp3,642 triliun.

Penjualan tercatat Rp8,392 triliun untuk periode sembilan bulan, dengan EBITDA negatif sebesar (Rp520,7 miliar) dan rugi bersih setelah minoritas mencapai (Rp3,211 miliar).

Rasio keuangan semakin memburuk dimana margin EBITDA -6,2%, rasio utang/EBITDA -47,8 kali (annualized), dan FFO/utang yang disesuaikan -11,0% (annualized). Ini kontras dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2022 EBITDA masih positif Rp2,375 triliun dan margin 10,9%.

WIKA, yang didirikan pada 1961, merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor konstruksi. Perusahaan ini beroperasi di segmen investasi, real estat & properti, infrastruktur & bangunan, energi & pabrik industri, serta industri. Per 30 September 2025, pemegang saham utama adalah pemerintah Indonesia (91,02%) dan publik (8,98%).

Implikasi bagi Pasar dan Investor

Penurunan peringkat ini kemungkinan akan menambah tekanan pada saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana kode sahamnya adalah WIKA. Investor diinstrumen obligasi dan sukuk disarankan untuk memantau perkembangan, terutama upaya restrukturisasi utang perusahaan.

Laporan ini menegaskan tantangan yang dihadapi BUMN konstruksi di tengah perlambatan ekonomi dan proyek infrastruktur nasional. WIKA diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan investor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa