Akurat

Begini Cara Hapus NPWP Online 2025 Lewat Coretax Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Idham Nur Indrajaya | 13 November 2025, 17:08 WIB
Begini Cara Hapus NPWP Online 2025 Lewat Coretax Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

 

AKURAT.CO Mulai 2025, wajib pajak kini bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sepenuhnya secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan proses ini ke dalam Sistem Administrasi Inti Perpajakan (Coretax) sebagai bagian dari transformasi digital layanan pajak di Indonesia.

Langkah ini memudahkan masyarakat yang sudah tidak memenuhi kewajiban pajak, seperti tidak memiliki penghasilan lagi, pindah ke luar negeri, atau badan usaha yang sudah dibubarkan. Semua proses dilakukan melalui portal resmi DJP, dengan data yang dapat diisi langsung secara online dan bukti permohonan bisa diunduh setelah pengajuan selesai.


Dasar Hukum Penghapusan NPWP 2025

Ketentuan mengenai penghapusan NPWP telah diperbarui melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Peraturan ini menggantikan PER-04/PJ/2020, dan menegaskan bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan bila wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.


Siapa yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP?

Tidak semua wajib pajak bisa langsung menonaktifkan NPWP. DJP menetapkan sejumlah kriteria khusus agar penghapusan bisa dilakukan. Berikut pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

  • Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, baik yang berstatus penduduk maupun bukan penduduk.

  • Wajib pajak warisan belum terbagi jika seluruh harta warisan telah selesai dibagi.

  • Wajib pajak badan yang telah dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

  • Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

  • Badan kerja sama operasi (KSO) yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

  • Instansi pemerintah yang tidak lagi berfungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak, termasuk yang dibubarkan karena penggabungan atau berhenti beroperasi.

  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, di mana salah satunya perlu dihapus sesuai ketentuan.

Dengan daftar ini, DJP memastikan penghapusan NPWP hanya berlaku bagi pihak yang secara sah sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi.


Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sebelum melakukan pengajuan, wajib pajak perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan sudah diselesaikan. Artinya, tidak ada tunggakan atau kewajiban pelaporan yang tertunda. Selain itu, wajib pajak harus menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas diri, surat keterangan pembubaran (bagi badan), atau dokumen kepergian dari Indonesia (bagi individu yang pindah permanen ke luar negeri).


Cara Hapus NPWP Online 2025 Lewat Coretax

DJP kini menyediakan layanan hapus NPWP online melalui Coretax, baik untuk wajib pajak pribadi, badan, maupun instansi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya secara lengkap:

  1. Akses laman Coretax DJP melalui situs resmi pajak.

  2. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini” untuk registrasi akun baru.

  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Portal”, lalu klik submenu “Deregistration & Revocation”.

  4. Pengguna akan diarahkan ke halaman “Deregistration (Penghapusan dan Pencabutan)” pada bagian “Case Management (Manajemen Kasus)”.

  5. Pada kolom “Type of Deregistration (Jenis Penghapusan)”, pilih “TIN Deregistration (Penghapusan NPWP)”.

  6. Jika bertindak sebagai kuasa atau wakil wajib pajak, centang kolom “Representative (Kuasa/Wakil Wajib Pajak)” lalu cari data yang sesuai menggunakan ikon kaca pembesar.

  7. Bagian “Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak)” akan terisi otomatis berdasarkan data yang ada di sistem DJP.

  8. Isi bagian “Deregistration (Penghapusan)” sesuai alasan penghapusan NPWP yang berlaku.

  9. Centang kolom “Taxpayer Statement (Pernyataan Wajib Pajak)” sebagai tanda persetujuan, lalu klik “Submit”.

  10. Setelah permohonan terkirim, sistem akan menampilkan notifikasi status pengajuan.

  11. Terakhir, unduh Bukti Penerimaan Surat (Proof of Receipt) sebagai tanda bukti resmi bahwa permohonan telah diterima DJP.

Semua proses ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


Penghapusan NPWP untuk Badan dan Instansi Pemerintah

Untuk wajib pajak berbentuk badan atau instansi pemerintah, prosesnya serupa namun terdapat beberapa kolom tambahan. Pemohon harus melengkapi informasi seperti nomor surat keputusan pembubaran, tanggal keputusan, serta alasan pembubaran atau penghentian aktivitas. Setelah semua data diisi dan pernyataan wajib pajak disetujui, pengguna bisa mengirim permohonan dan mengunduh bukti penerimaan seperti halnya wajib pajak pribadi.


Pentingnya Menonaktifkan NPWP dengan Benar

NPWP merupakan identitas resmi yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Namun, jika seseorang atau badan usaha sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif pajak, NPWP seharusnya dihapus untuk menghindari kewajiban administratif yang tidak relevan.

Misalnya, seorang pengusaha yang sudah berhenti berbisnis atau pekerja lepas yang sudah tidak memiliki penghasilan kena pajak tetap bisa menonaktifkan NPWP agar tidak lagi wajib melaporkan SPT tahunan. Penghapusan ini juga membantu menjaga keakuratan data perpajakan nasional yang dikelola oleh DJP.


Penutup

Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP menjadi langkah besar dalam memudahkan masyarakat mengurus administrasi pajak tanpa perlu antre di kantor pajak. Dengan kemudahan hapus NPWP secara online, wajib pajak kini bisa mengatur status perpajakannya lebih cepat, transparan, dan efisien.

Baca Juga: Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Baca Juga: Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun, Kripto Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital

FAQ

1. Apa itu NPWP dan mengapa penting?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP digunakan dalam setiap kegiatan administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengajuan layanan pajak lainnya. Tanpa NPWP, seseorang bisa mengalami kendala dalam urusan administrasi keuangan atau perbankan.


2. Kapan seseorang boleh menghapus NPWP-nya?
NPWP bisa dihapus jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan. Contohnya:

  • Wajib pajak pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

  • Wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Usaha atau badan hukum telah dibubarkan atau dilikuidasi.

  • Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan ingin menonaktifkan salah satunya.

  • Instansi pemerintah sudah tidak lagi beroperasi atau berfungsi sebagai pemotong pajak.


3. Apa dasar hukum penghapusan NPWP tahun 2025?
Dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Peraturan ini menggantikan PER-04/PJ/2020 yang sebelumnya mengatur hal serupa.


4. Bagaimana cara menghapus NPWP secara online lewat Coretax?
Proses penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui portal Coretax DJP. Langkah umumnya:

  1. Masuk ke laman Coretax DJP dan login menggunakan akun pajak.

  2. Pilih menu Portal → Deregistration & Revocation.

  3. Pilih “TIN Deregistration (Penghapusan NPWP)” di bagian Case Management.

  4. Lengkapi data identitas wajib pajak, alasan penghapusan, dan pernyataan wajib pajak.

  5. Klik Submit untuk mengirim permohonan.

  6. Unduh Bukti Penerimaan Surat (Proof of Receipt) sebagai bukti pengajuan.


5. Apakah wajib datang ke kantor pajak untuk menghapus NPWP?
Tidak. Mulai 2025, semua proses penghapusan NPWP bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Coretax DJP. Namun, jika ada kendala teknis atau verifikasi data, petugas pajak bisa saja meminta klarifikasi tambahan melalui saluran resmi.


6. Apakah penghapusan NPWP bisa dilakukan untuk badan usaha?
Ya. Penghapusan NPWP badan usaha atau instansi pemerintah juga bisa dilakukan lewat Coretax. Pemohon hanya perlu melengkapi data tambahan seperti nomor surat keputusan pembubaran, tanggal pembubaran, dan alasan penghentian aktivitas.


7. Apakah ada syarat khusus sebelum mengajukan penghapusan NPWP?
Sebelum menghapus NPWP, wajib pajak harus memastikan seluruh kewajiban pajak sudah diselesaikan. Ini termasuk pelaporan SPT terakhir, pelunasan pajak terutang, serta penyelesaian administrasi lainnya. DJP tidak akan memproses permohonan jika masih ada kewajiban yang tertunda.


8. Apakah orang yang penghasilannya di bawah PTKP bisa menghapus NPWP?
Bisa. Jika seseorang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak, misalnya karena tidak memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ia dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara resmi ke DJP.


9. Berapa lama proses penghapusan NPWP diproses DJP?
Waktu pemrosesan bisa berbeda tergantung kelengkapan data dan verifikasi. Umumnya, DJP akan memproses dalam beberapa hari kerja setelah semua dokumen dan data penghapusan lengkap.


10. Apakah NPWP bisa diaktifkan kembali setelah dihapus?
Jika di kemudian hari seseorang kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak (misalnya mulai bekerja atau membuka usaha lagi), maka NPWP baru bisa diterbitkan kembali melalui proses pendaftaran di sistem DJP atau Coretax.


11. Apakah penghapusan NPWP sama dengan penonaktifan NPWP?
Tidak sepenuhnya sama. Penonaktifan biasanya bersifat sementara, sedangkan penghapusan NPWP berarti nomor tersebut sudah tidak berlaku permanen karena wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan.


12. Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi tentang Coretax?
Informasi resmi dapat diakses melalui situs web DJP di pajak.go.id atau melalui Kring Pajak di 1500200. Pengguna juga bisa memanfaatkan layanan live chat pada situs resmi DJP untuk mendapatkan bantuan teknis seputar Coretax.


13. Apa manfaat utama hapus NPWP secara online?
Penghapusan NPWP online memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Tidak perlu datang ke kantor pajak.

  • Proses cepat dan transparan.

  • Bisa dilakukan kapan saja.

  • Mendukung efisiensi administrasi dan pembaruan data perpajakan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.