Akurat

Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Kosim Rahman | 10 November 2025, 17:32 WIB
Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

AKURAT.CO Cara dapat pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kini menjadi topik yang banyak dicari warga Ibu Kota.

Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa membayar tanpa dikenakan denda.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Apakah Ada Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Zaman Rasulullah SAW?

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak di DKI Jakarta.

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus menanggung denda keterlambatan.

Program ini secara resmi dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta dan diumumkan melalui situs resminya bapenda.jakarta.go.id.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta 2025 berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dalam periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa sanksi.

Setelah tanggal tersebut berakhir, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan. Karena itu, sebaiknya kamu segera memanfaatkan masa pemutihan sebelum program ini ditutup.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Berikut syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan di Jakarta:

Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor karena Pajak Dikorupsi Pejabat

  1. Kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
  2. Menyiapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan.
  3. Tidak sedang dalam proses mutasi keluar daerah.
  4. Pembayaran dilakukan selama masa pemutihan masih berlaku.

Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Berikut langkah-langkah mudah untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta:

1. Cek tagihan pajak kendaraan

Kamu bisa mengecek status pajak kendaraan melalui situs resmi SAMSAT DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id atau melalui aplikasi e-SAMSAT.

2. Kunjungi layanan SAMSAT terdekat

Datangi kantor SAMSAT induk, gerai SAMSAT, atau layanan SAMSAT Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

3. Lakukan pembayaran pokok pajak

Setelah verifikasi dokumen, lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Sanksi denda akan otomatis dihapus selama masa program pemutihan berlangsung.

4. Simpan bukti pembayaran

Simpan bukti transaksi sebagai arsip bahwa kamu telah memanfaatkan program pemutihan dan pajak kendaraanmu sudah bersih.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya:

  • Bebas denda pajak kendaraan yang menumpuk bertahun-tahun.
  • Meningkatkan legalitas kendaraan, terutama bagi yang menunggak atau belum balik nama.
  • Proses mudah dan cepat, cukup bayar pokok pajak di kantor SAMSAT.
  • Mendukung kepatuhan pajak daerah, membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pemutihan tidak menghapus pokok pajak, hanya menghapus denda dan bunga keterlambatan.
  • Jika kendaraan kamu sudah dijual atau berpindah tangan, pastikan proses balik nama dilakukan terlebih dahulu.
  • Untuk kendaraan luar daerah, kebijakan pemutihan bisa berbeda dengan ketentuan di DKI Jakarta.

Itulah panduan lengkap tentang cara dapat pemutihan pajak kendaraan di Jakarta 2025, mulai dari jadwal, syarat, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.