Pertama di Indonesia! BTN Luncurkan Inovasi Kurangi Angsuran Rumah dengan Sampah untuk Jaga Bumi

AKURAT.CO PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan program inovatif yang memungkinkan nasabah mengurangi cicilan angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui pengelolaan sampah rumah tangga.
Program tersebut menjadi implementasi nyata BTN untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mengembangkan ekonomi hijau di sektor perumahan, termasuk pengelolaan sampah dan pembangunan berbasis komunitas.
Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo menjelaskan bahwa setiap orang rata-rata menghasilkan satu kilogram sampah per hari. Sehingga, lanjutnya, dalam satu keluarga dengan anggota 4 orang bisa terkumpul hingga empat kilogram sampah per hari.
Padahal, menurut Setiyo, sampah memiliki nilai ekonomi. Program ini dirancang agar mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus meringankan beban keuangan masyarakat.
"Melalui program ini, kami mengajak para developer dan warga perumahan untuk mulai memilah sampah. Sampah yang dikelola dengan baik bisa ditukar dengan uang yang khusus diperuntukan mengurangi angsuran KPR. Semakin banyak sampah yang dikumpulkan, semakin besar tabungan yang bisa digunakan untuk mengurangi cicilan,” ujar Setiyo di sela Peluncuran Bayar Angsuranmu Pakai Sampahmu di Pesona Kahuripan 11, Bogor, Sabtu (27/9/2025).
Setiyo menambahkan program ini sejalan dengan strategi Environmental, Social, and Governance (ESG) BTN untuk menghadirkan pembiayaan rumah yang ramah lingkungan.
“Melalui program ini, pengelolaan sampah dari rumah bukan hanya sekadar untuk menabung dan mengurangi cicilan KPR, tapi juga menjadi tabungan bagi masa depan bumi yang lebih baik,” ujar Setiyo.
Adapun, program pengelolaan sampah ini merupakan kerja sama BTN dengan Rekosistem, perusahaan pengelola sampah berbasis teknologi. Untuk mengangkut sampah warga, ada layanan Reko Keliling x BTN yang menerima berbagai jenis sampah, mulai dari plastik, logam, kertas, hingga minyak jelantah dan elektronik bekas.
Sampah yang disetorkan masyarakat akan dipilah, dicatat, dan dikonversi menjadi poin bernama Rekopoin. Nilai poin tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN nasabah untuk membantu pembayaran angsuran rumah. Mekanisme tersebut menjadikan sampah yang biasanya berakhir di tempat pembuangan akhir, kini memiliki nilai nyata sebagai tabungan.
Ernest Christian Layman, CEO dan Co-Founder Rekosistem mengatakan masalah sampah di Indonesia masih pelik karena sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir dan pengelolaannya memakan biaya tinggi.
“Dengan partisipasi masyarakat, sampah bisa dikelola lebih baik dan bahkan membantu mengurangi angsuran KPR. Ini bukan hanya inovasi finansial, tapi juga kontribusi nyata menjaga bumi agar tetap lestari,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pesona Kahuripan Angga Budi Kusuma menilai inovasi BTN ini membawa keuntungan ganda bagi masyarakat.
“Pembeli rumah bisa menukar sampah menjadi tabungan untuk mengurangi angsuran. Di Pesona Kahuripan, sebanyak 3.800 unit sudah menggunakan material ramah lingkungan. Dengan lebih dari 14 ribu warga, kami siap mendukung program ini dan melibatkan UMKM agar manfaatnya semakin luas,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









