Dorong BI Perkuat Cadangan Emas, Misbakhun: Stabilitas Moneter Akan Lebih Kokoh
Hefriday | 5 Agustus 2025, 13:20 WIB

AKURAT.CO Emas saat ini digadang akan menjadi cadangan terkuat menghadapi gonjangan ekonomi. Selain harganya yang semakin megah, emas juga dapat dikategorikan sebagai penyimpanan jangka panjang yang efisien.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa dirinya mendorong penguatan cadangan emas nasional melalui pelibatan aktif Bank Indonesia (BI) dan pengembangan Bullion Bank di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat sistem moneter nasional sekaligus memperluas akses terhadap instrumen investasi logam mulia secara formal.
“Cadangan emas menjadi elemen vital bagi kekuatan bank sentral. Jika berbasis emas, stabilitas moneter akan lebih kokoh,” ujar Misbakhun usai menghadiri Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Dukung Bank Bulion, Misbakhun: Tak Ada Yang Lebih Menjamin Stabilitas Ekonomi Dibanding Emas
Dirinya menekankan, peran BI perlu diperluas dari hanya mengelola instrumen keuangan non-emas ke arah kebijakan yang lebih menekankan penguatan cadangan emas. Hal ini, katanya, akan memberikan dasar baru dalam stabilitas sistem keuangan nasional.
Meski belum ada regulasi khusus dari BI terkait hal ini, Misbakhun menilai tidak ada hambatan signifikan untuk menyesuaikan arah kebijakan. Apalagi, cadangan emas yang dimiliki Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Singapura.
Dalam konteks pengembangan Bullion Bank, Misbakhun menyoroti besarnya persyaratan modal awal lembaga jasa keuangan (LJK) yang mencapai Rp14 triliun. Menurutnya, kebijakan ini bisa menyulitkan pelaku usaha kecil yang ingin terlibat dalam sistem kebulionan.
"Kalau semuanya harus modal besar, nanti yang besar-besar saja yang menguasai. Harus ada kategorisasi," ujarnya, sembari mendorong OJK untuk membuka kembali regulasi terkait.
Terkait pajak transaksi pembelian emas, Misbakhun menyebut tarif 0,25 persen masih dalam batas wajar, apalagi logam mulia dianggap menghasilkan keuntungan sehingga secara hukum memang layak dikenakan pajak.
Dirinya juga menyatakan bank konvensional dapat berperan dalam Bullion Bank asalkan memenuhi perizinan yang sesuai. “Asal diajukan dan disetujui oleh OJK, bank konvensional bisa terlibat,” ujarnya.
Misbakhun menilai bahwa praktek Bullion Bank sesungguhnya telah berlangsung di beberapa institusi seperti BSI dan Pegadaian. Ia optimistis, ke depan akan semakin banyak lembaga keuangan yang terlibat dalam sistem ini.
“Bullion bukan sekadar sistem gadai, melainkan bagian dari sistem keuangan nasional yang diatur undang-undang. Potensinya besar,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








