Harga Emas Antam Meroket di Akhir Pekan, Capai Rp1,9 Juta per Gram

AKURAT.CO Pasar logam mulia kembali memberikan kejutan bagi para investor. Di akhir pekan ini, Sabtu, 12 Juli 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami lonjakan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp13.000 per gram, membawa harga jual menjadi Rp1.919.000 per gram.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para pemilik emas, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan untuk melepas sebagian asetnya.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas juga ikut terkerek naik menjadi Rp1.763.000 per gram.
Namun demikian, dalam setiap transaksi jual beli emas, investor perlu memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp661 Ribu Bisa Diklaim Pagi Ini, Ini Cara Mudahnya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan senilai di atas Rp10 juta kepada Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran potongan pajaknya sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongannya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Tak hanya untuk penjualan, pembelian emas batangan pun dikenakan PPh 22, sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajak tersebut.
Adapun rincian harga emas batangan Antam hari ini adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.009.500
-
1 gram: Rp1.919.000
-
2 gram: Rp3.778.000
-
3 gram: Rp5.642.000
-
5 gram: Rp9.370.000
-
10 gram: Rp18.685.000
-
25 gram: Rp46.587.000
-
50 gram: Rp93.095.000
-
100 gram: Rp186.112.000
-
250 gram: Rp465.015.000
-
500 gram: Rp929.820.000
-
1.000 gram: Rp1.859.600.000
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Pertukaran Data Otomatis, Sri Mulyani Dorong Ekosistem Pajak yang Adil
Kenaikan harga emas ini menandai adanya potensi keuntungan bagi investor, namun juga memunculkan pertanyaan strategis: apakah ini saat yang tepat untuk menjual dan mengambil cuan, atau justru menjadi momentum untuk menambah portofolio emas sebagai langkah lindung nilai?
Keputusan tetap berada di tangan masing-masing investor, dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta tujuan keuangan jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









