Akurat

Cek Daftar 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Resmi Ditarik BI dari Peredaran, Kapan Batas Akhir Penukaran?

Iim Halimatus Sadiyah | 30 April 2025, 12:00 WIB
Cek Daftar 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Resmi Ditarik BI dari Peredaran, Kapan Batas Akhir Penukaran?

AKURAT.CO Daftar empat pecahan uang kertas rupiah yang ditarik resmi oleh BI dari peredaran, cek batas akhir penukarannya.

Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keputusan untuk menarik dari peredaran empat jenis uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982. 

Selain itu, BI juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki jenis uang kertas rupiah yang dimaksud, diharapkan segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

"BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

Baca Juga: BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Apa Saja Mata Uang yang Berlaku di Zaman Nabi Muhammad Saw?

Berikut ini daftar pecahan uang kertas rupiah yang akan ditarik oleh BI, jangan sampai kelewatan batas waktu penukarannya.

Jadwal Penukaran Uang Kertas Rupiah 

Penarikan uang ini bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan sudah ditetapkan secara resmi lewat Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992. Bank Indonesia memang secara berkala menarik uang rupiah dari peredaran.

Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, tujuan dari penarikan ini adalah untuk menyesuaikan masa edar uang serta menggantikannya dengan uang baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih.

Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama yang sudah tidak berlaku dihimbau agar segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai hari ini terakhir, 30 April 2025.

Baca Juga: BI Kirim Sinyal Penurunan Suku Bunga

Jenis Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Empat jenis uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku lagi karena ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia meliputi:

  • Uang Rp10.000 keluaran tahun 1979
  • Uang Rp5.000 keluaran tahun 1980
  • Uang Rp1.000 keluaran tahun 1980
  • Uang Rp500 keluaran tahun 1982

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Masyarakat yang masih memiliki keempat jenis uang kertas emisi lama tersebut masih bisa menukarkannya dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta

Sementara cara lainnya dengan mengunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang ada di berbagai daerah dalam negeri

Namun, sebelum melakukan penukaran, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan uang yang akan ditukar masih dalam masa penukaran sesuai aturan yang berlaku

2. Sesuai ketentuan, Bank Indonesia memberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal uang tersebut resmi dicabut untuk menukarkannya

3. Selama masih dalam jangka waktu tersebut, nilai uang yang ditukar akan diganti sesuai dengan nominal aslinya

4. Jika masa penukaran sudah lewat, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi dan dianggap tidak berlaku

Itulah informasi terkini yang perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak melewatkan batas waktu penukaran uang kertas rupiah yang bisa dilakukan hingga hari ini saja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.