Akurat Logo

Waspada Rubik Trade, Aplikasi Ilegal Investasi Bodong

Hefriday | 18 November 2024, 10:51 WIB
Waspada Rubik Trade, Aplikasi Ilegal Investasi Bodong

AKURAT.CO Dengan kemajuan teknologi, investasi online kini menjadi semakin mudah diakses oleh masyarakat luas. Sayangnya, kemudahan ini juga membawa risiko besar, termasuk munculnya platform investasi yang ilegal, seperti binary option.

Salah satu contoh yang sedang ramai diperbincangkan adalah Rubik Trade, platform trading berbasis binary option yang dinyatakan ilegal oleh otoritas di Indonesia.

Binary option adalah bentuk instrumen trading online yang melibatkan prediksi harga aset, seperti forex atau indeks saham, dalam jangka waktu tertentu. Jika prediksi trader benar, mereka mendapat keuntungan. Sebaliknya, jika salah, uang mereka hilang. Sistem ini menyerupai perjudian, di mana probabilitas lebih diutamakan dibandingkan analisis pasar yang mendalam.

Di Indonesia, binary option termasuk aktivitas yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa instrumen ini tidak memiliki izin resmi karena sistemnya yang mirip judi.

Platform seperti Binomo, Quotex, dan Rubik Trade tidak diizinkan beroperasi karena tidak teregulasi dan melanggar peraturan.

Baca Juga: Xendit Mendukung Bareskrim dalam Pengungkapan Kasus Binary Option

Rubik Trade, platform binary option yang diluncurkan pada 2020, menawarkan kemudahan dengan setoran awal rendah mulai dari Rp50.000. Selain itu, metode pembayaran melalui dompet digital seperti OVO, DANA, dan GoPay menjadikannya lebih menarik. Rubik Trade juga menyediakan lebih dari 50 aset populer untuk diperdagangkan, seperti saham dan mata uang kripto.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (18/11/2024), berikut adalah alasan Rubik Trade dinyatakan ilegal. Pertama, tidak terdaftar di Bappebti, sehingga tidak memiliki izin operasional yang sah. Kedua, sistem trading binary option yang menyerupai perjudian, di mana trader lebih banyak mengandalkan keberuntungan daripada analisis mendalam.

Platform ilegal sering kali berujung pada penipuan. Modusnya meliputi manipulasi hasil trading hingga penutupan mendadak tanpa mengembalikan dana pengguna. Tanpa regulasi dari otoritas resmi, trader tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi kerugian atau perselisihan.

Ciri-ciri investasi bodong

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap investasi ilegal dengan mengenali beberapa ciri khas berikut:

  • Janji keuntungan besar tanpa risiko, yang tidak realistis
  • Testimoni dari tokoh terkenal untuk menarik kepercayaan
  • Bonus anggota baru, mirip skema ponzi
  • Legalitas yang tidak jelas, baik izin usaha maupun produknya.

Bappebti telah melakukan berbagai upaya untuk menindak platform ilegal, termasuk memblokir situs yang tidak terdaftar, bekerjasama dengan penyedia platform digital seperti Google dan Apple untuk menghapus aplikasi ilegal serta mengedukasi masyarakat mengenai investasi yang aman.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas platform investasi. OJK dan Bappebti menyediakan daftar resmi platform yang memiliki izin operasional. Selain itu, edukasi mengenai risiko investasi perlu ditingkatkan, khususnya di era digital.

Untuk menghindari risiko penipuan, masyarakat dapat memilih instrumen investasi yang telah teregulasi, seperti reksa dana, saham, atau deposito. Platform yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlindungan hukum dan transparansi.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa