Akurat Logo

6 Negara Ini Masih Tidak Memperbolehkan Bitcoin Untuk Diperjualbelikan Sebagai Aset di Tahun 2024

Sulthony Hasanuddin | 5 April 2024, 11:59 WIB
6 Negara Ini Masih Tidak Memperbolehkan Bitcoin Untuk Diperjualbelikan Sebagai Aset di Tahun 2024

AKURAT.CO Meskipun harga BTC ke IDR (BTC to IDR) saat ini terus mengindikasikan meningkatnya nilai aset Bitcoin sebagai alat transaksi maupun instrumen investasi, masih banyak negara yang tidak tertarik untuk memperbolehkan jual-beli Bitcoin maupun mata uang kripto lainnya di negaranya. 

Walau negara-negara seperti Indonesia dan Amerika Serikat tidak termasuk ke daftar ini, cukup banyak negara yang masih meragukan nilai kripto sebagai aset maupun alat transaksi dan secara aktif menindaklanjuti pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan kegiatan jual beli kripto secara ilegal.

Adapun negara-negara tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Menteri Erick Lepas 94 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN 2024

1. China

Negara dengan salah satu penduduk terbesar di dunia ini mengambil keputusan yang cukup mengagetkan banyak pihak di tahun 2021.

Ketika pemerintah China memutuskan untuk mengeluarkan regulasi yang secara efektif melarang segala jenis transaksi jual beli maupun pembayaran dengan mata uang kripto apapun, termasuk Bitcoin.

Padahal, kripto sudah diadopsi secara luas di China pada tahun 2010an awal, dengan situs-situs ternama seperti Baidu dengan antusias mulai menerima pembayaran dengan Bitcoin di masa tersebut.

Namun, di tahun 2017, pemerintah China mulai mengeluarkan regulasi-regulasi anti-kripto yang dimulai dengan pelarangan initial coin offering (ICO).

Baca Juga: Di AGTC, Produser TV Dessy Sukam Ajak Mahasiswa Hadirkan Jurnalistik Berkualitas

Puncaknya, pada tahun 2021, bank sentral China memutuskan untuk melarang penuh segala jenis transaksi dengan mata uang kripto, baik penjualan, pembelian, investasi, maupun pembayaran. Hingga saat ini, di bulan Maret 2024, tidak ada indikasi bahwa posisi China akan berubah.

2. Algeria

Sejak tahun 2018, pemerintah negara Afrika Utara ini mengeluarkan peraturan yang melarang penuh penggunaan mata uang kripto di negaranya.

Regulasi ini merupakan bagian dari pembaharuan regulasi keuangan di Algeria, dan pelarangan mata uang kripto diaplikasikan karena mata uang tersebut terhitung sebagai mata uang virtual, yang dilarang penuh penggunaannya oleh pemerintah Algeria. 

Regulasi tersebut tidak hanya melarang penggunaan, penjualan, dan pembelian mata uang kripto. Warga negara Algeria bahkan tidak diperbolehkan untuk memiliki mata uang kripto jenis apapun, dan jika tertangkap, akan dikenakan sanksi secara hukum. 

3. Mesir

Hubungan Mesir dengan mata uang kripto sebenarnya cukup kompleks. Di tahun 2018, majelis Islam Mesir, Dar al-Ifta, mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pembelian dan penjualan mata uang kripto adalah haram.

Setelah pernyataan tersebut disampaikan ke publik, bank sentral Mesir pun secara aktif menghimbau bahwa transaksi jual-beli maupun pembayaran dengan mata uang kripto bukanlah keputusan finansial yang tepat. 

Baca Juga: MK : Kurang Elok Panggil Presiden Makanya Kita Panggil para Pembantunya

Sebagaimana negara-negara lain, Mesir merujuk pada undang-undang yang menetapkan bahwa mata uang yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat transaksi hanyalah mata uang Mesir, yakni Pound Mesir, dan segala jenis transaksi dengan mata uang lainnya terhitung ilegal.

Belum ada modifikasi lanjutan terhadap regulasi ini, sehingga hingga saat ini penduduk Mesir masih belum bisa melakukan transaksi dengan mata uang kripto secara legal.

4. Maroko

Maroko menjadi negara ketiga di Afrika Utara yang melarang penuh penggunaan mata uang kripto oleh penduduknya.

Regulasi yang diaplikasikan serupa dengan Algeria, yakni tidak memperbolehkan penjualan, pembelian, pembayaran, dan kepemilikan mata uang virtual; termasuk mata uang kripto. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2017.

Baca Juga: Lebaran Datang, Pemain Diaspora Timnas Indonesia U-20 Mudik ke Kampung Halaman

Meskipun begitu, berbeda dengan negara-negara Afrika Utara lainnya, Maroko sepertinya sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan aturan khusus yang dapat membuka ruang masuk untuk peredaran mata uang kripto di negara tersebut secara legal. 

Sebagaimana dilaporkan oleh media The New Arab, di tahun 2023, bank sentral Maroko sedang mulai menyusun regulasi baru yang akan mengatur trading mata uang kripto di negaranya, setelah melihat potensi yang ditawarkan apalagi setelah rilisnya banyaknya laporan yang menyatakan bahwa jumlah pemilik mata uang kripto di Maroko adalah salah satu yang tertinggi di benua Afrika.

5. Bangladesh

Di negara ini, segala jenis mata uang kripto, termasuk Bitcoin tidak diperbolehkan untuk beredar, baik sebagai alat transaksi maupun instrumen investasi.

Bank sentral Bangladesh mengeluarkan keputusan tersebut sejak tahun 2017, dan hingga saat ini masih belum ada tanda-tanda negara tersebut akan merevisi regulasi terkait yang secara penuh membuat kripto ilegal. 

Pemerintah Bangladesh juga secara aktif menindaklanjuti pihak-pihak yang ditemukan memfasilitasi segala bentuk aktivitas yang membantu mengedarkan mata uang kripto di negaranya. Tidak sedikit pula yang sudah dipenjara. 

Sebagaimana dilaporkan oleh The Business Standard, kekhawatiran utama pemerintah Bangladesh terhadap mata uang kripto sebenarnya dilandasi oleh anonimitas di balik pelaku transaksi yang diyakini dapat berakibat pada penggunaan mata uang kripto untuk kejahatan finansial seperti pencucian uang dan pendanaan aktivitas terorisme. 

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Doa untuk Orang Tua

6. Nepal

Sejak tahun 2021, bank sentral negara Asia Utara ini telah menyatakan bahwa negaranya tidak memperbolehkan segala bentuk transaksi maupun investasi dengan mata uang kripto.

Landasan hukum yang digunakan cukup mirip dengan negara-negara lain yang awalnya juga menyatakan bahwa mata uang kripto terhitung ilegal, yakni Nepal Rastra Bank Act, yang tidak memperbolehkan mata uang lain selain Rupee Nepal untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Meskipun begitu, sebagaimana diberitakan di media Forkast.news di September 2023, pemerintah Nepal sebenarnya sedang mempertimbangkan untuk merevisi aturan tersebut agar bisa mengakomodasi transaksi dengan mata uang virtual.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditaksir Konsolidasi Wajar ke 7.123-7.272

Saat ini, mata uang virtual yang ingin dilegalisasi memang hanya bentuk virtual dari Rupee Nepal, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa dengan revisi aturan tersebut, mata uang kripto pun bisa beredar secara legal di negara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.