AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk mengatur batas bunga jasa layanan Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau jasa Pinjaman Online (Pinjol).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan di sela-sela kegiatan Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank.
Edi menjelaskan, peraturan tersebut akan secepatnya diusahakan dalam tahun ini dan saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menurunkan batasan bungan pinjol menjadi 0,4% per harinya mulai tahun 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari, yang awalnya sebesar 0,8% per hari pada tahun 2017.
Baca Juga: Profil Bedu, Komedian Diduga Terlilit Pinjol Hingga Putuskan Jual Rumah
“Asosiasi sudah menurunkan menjadi 0,4 persen, itu diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat,” kata Edi di Ritz Carlton Jakarta pada, Kamis (12/10/2023).
Sementara, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan Pinjol yang dianggap melebihi batas, Edi mengaku bahwa OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi yang dapat mengimbau para anggotannya untuk selalu mematuhi aturan dan batasan bunga yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, penetapan biaya yang ideal akan diserahkan ke pasar, namun jika kondisinya masih belum ideal maka otoritas dan regulator dapat melakukan intervensi untuk memastikan keadilan baik untuk borrower dan lender.
“Kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya dan kami OJK juga fokus mendorong dari sisi B2B (Business to Business) lendingnya yang bersifat produktif,” ucap Edi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia









