Akurat Logo

OJK Segera Terbitkan Aturan Batas Bunga Pinjol

Aris Rismawan | 12 Oktober 2023, 19:05 WIB
OJK Segera Terbitkan Aturan Batas Bunga Pinjol

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk mengatur batas bunga jasa layanan Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau jasa Pinjaman Online (Pinjol).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan di sela-sela kegiatan Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank.

Edi menjelaskan, peraturan tersebut akan secepatnya diusahakan dalam tahun ini dan saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menurunkan batasan bungan pinjol menjadi 0,4% per harinya mulai tahun 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari, yang awalnya sebesar 0,8% per hari pada tahun 2017.

Baca Juga: Profil Bedu, Komedian Diduga Terlilit Pinjol Hingga Putuskan Jual Rumah

“Asosiasi sudah menurunkan menjadi 0,4 persen, itu diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat,” kata Edi di Ritz Carlton Jakarta pada, Kamis (12/10/2023).

Sementara, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan Pinjol yang dianggap melebihi batas, Edi mengaku bahwa OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi yang dapat mengimbau para anggotannya untuk selalu mematuhi aturan dan batasan bunga yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, penetapan biaya yang ideal akan diserahkan ke pasar, namun jika kondisinya masih belum ideal maka otoritas dan regulator dapat melakukan intervensi untuk memastikan keadilan baik untuk borrower dan lender.

“Kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya dan kami OJK juga fokus mendorong dari sisi B2B (Business to Business) lendingnya yang bersifat produktif,” ucap Edi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.