Akurat Logo

Kacau! 1.700 Rekening Judi Online Diblokir OJK

Syifa Ismalia | 11 Oktober 2023, 21:50 WIB
Kacau! 1.700 Rekening Judi Online Diblokir OJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

OJK mengklaim telah memblokir sebanyak 1.700 rekening nasabah diberbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Jumlah rekening yang diblokir tersebut kemungkinan besar masih akan terus berkembang seiring dengan adanya kerja sama antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.

OJK bekerja sama dengan Kominfo dan lembaga lain untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat salah satunya judi online dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Sederet Artis Ternama Indonesia Terseret Kasus Promosi Judi Online, Siapa Saja?

OJK mengatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta OJK pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.

Dalam mengatasi permasalahan judi online, beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 200 Triliun

Kerjasama antar-lembaga seperti ini akan digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

Dalam rangka penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Tata kelola disebut sebagai hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

OJK telah melakukan tindakan yang tepat dengan memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Hal ini dilakukan untuk mengurangi peredaran uang dalam kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.

Selain itu, kerjasama antar-lembaga seperti ini perlu digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
R