Pemerintah Bahas Skema KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

AKURAT.CO Pemerintah mulai membahas pengembangan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.
Kebijakan ini menjadi salah satu agenda yang dibahas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sejumlah kementerian dan lembaga.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Skema bagi kelompok berpenghasilan tanggung menjadi perhatian karena kelompok ini membutuhkan dukungan pembiayaan agar dapat memiliki rumah.
Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!
Pertemuan tersebut juga membahas dua agenda lainnya, yakni pembangunan 2.200 unit rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan dan penerapan kebijakan hunian berimbang.
Maruarar mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan dan kajian terhadap sejumlah kebijakan perumahan. Regulasi pendukung juga akan disiapkan agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan," kata Maruarar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, pemerintah belum memerinci mekanisme KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung, termasuk kriteria penerima dan skema pembiayaan yang akan digunakan.
Kelompok Berpenghasilan Tanggung
Pembahasan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan kebijakan pembiayaan perumahan yang lebih inklusif.
Kelompok masyarakat ini memiliki tantangan tersendiri dalam mengakses hunian. Di satu sisi, penghasilan mereka dapat membuatnya tidak memenuhi kriteria penerima sejumlah fasilitas rumah subsidi.
Namun, di sisi lain, kemampuan finansialnya belum tentu cukup untuk menjangkau harga rumah komersial dengan skema pembiayaan reguler. Kondisi tersebut membuat pengembangan skema pembiayaan alternatif menjadi penting untuk memperluas kesempatan kepemilikan rumah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








