Akurat Logo

Menteri Ara Minta KUR Perumahan Cepat, Murah, Mudah dan Tanpa Pungli

Esha Tri Wahyuni | 7 Oktober 2026, 08:50 WIB
Menteri Ara Minta KUR Perumahan Cepat, Murah, Mudah dan Tanpa Pungli
Menteri PKP, Maruarar Sirait - Dok. Kementerian PKP

AKURAT.CO Pemerintah mendorong percepatan penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) seiring realisasi pembiayaan yang telah mencapai Rp26,78 triliun hingga 3 Oktober 2026. Di saat yang sama, plafon KPP tahun ini diusulkan naik dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, peningkatan kapasitas pembiayaan tersebut perlu diikuti dengan perbaikan proses penyaluran di lapangan. Pemerintah tidak ingin keberhasilan program hanya diukur dari besarnya nilai pembiayaan yang tersalurkan.

Baca Juga: Menteri PKP Sorot Kelambanan Realisasi Program Bedah Rumah di Empat Provinsi

“Kita harus mengecek langsung proses KUR Perumahan ini kepada nasabah dan harus memastikan prosesnya cepat, murah dan mudah serta tidak ada pungli,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Hingga 3 Oktober 2026, KPP telah disalurkan kepada 112.713 debitur dengan nilai Rp26,78 triliun. Realisasi tersebut mencapai 69,62% dari target Rencana Teknis Perbankan (RTP).

Saat ini, penyaluran KPP didukung oleh 29 bank yang terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bank swasta.

Maruarar mengatakan pemerintah perlu memastikan perluasan pembiayaan perumahan tidak berhenti pada penambahan plafon. Kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi bagian penting agar program tersebut benar-benar memberikan dampak.

Baca Juga: Menhan Minta BPKP Jangan Takut Hadapi Tekanan: Jalankan Tugas Negara Sesuai Koridor

“Kita harus memastikan prosesnya sesuai dengan yang diinginkan Presiden Prabowo, yaitu memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.