Syarat Bedah Rumah Dipangkas, Kini 1 Kerusakan Bisa Dapat Bantuan

AKURAT.CO Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bedah Rumah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memangkas jumlah komponen kerusakan rumah yang menjadi syarat penerima bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, sebelumnya masyarakat harus memenuhi minimal dua komponen kerusakan rumah untuk mendapatkan bantuan. Kini, satu komponen kerusakan saja sudah dapat menjadi dasar penerimaan bantuan.
"Contohnya, tadinya itu syaratnya minimal dua, apakah lantainya yang rusak dan temboknya, atau atap dan tembok. Sekarang satu aja udah cukup. Jadi udah sangat memudahkan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: BPKP Kawal Tata Kelola Percepatan Program Rumah Subsidi
Menurut Maruarar, penyederhanaan persyaratan dilakukan untuk mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan Kementerian PKP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Maruarar menegaskan aturan dalam program bantuan pemerintah perlu dibuat agar tidak justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan.
"Mari kita ubah peraturan yang mempersulit rakyat untuk dibantu, karena ini uang rakyat," tegasnya.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan penyederhanaan regulasi tersebut dapat memberikan ruang bagi Program Bedah Rumah untuk berjalan lebih mudah, termasuk dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Menteri PKP Sorot Kelambanan Realisasi Program Bedah Rumah di Empat Provinsi
"Dengan begitu banyak kemudahan, insyaAllah apa yang kita cita-citakan bersama, program Bapak Presiden untuk bedah rumah itu bisa kita laksanakan. Secara regulasi, secara aturan dan pengadaan, insyaAllah tidak ada masalah," kata Sarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 6Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 7Hasil Timnas Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Raih Gelar Juara Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Prediksi Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan








