Akurat Logo

Syarat Bedah Rumah Dipangkas, Kini 1 Kerusakan Bisa Dapat Bantuan

Esha Tri Wahyuni | 7 Oktober 2026, 07:50 WIB
Syarat Bedah Rumah Dipangkas, Kini 1 Kerusakan Bisa Dapat Bantuan
Menteri PKP, Maruarar Sirait - Dok. Kementerian PKP

AKURAT.CO Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bedah Rumah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memangkas jumlah komponen kerusakan rumah yang menjadi syarat penerima bantuan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, sebelumnya masyarakat harus memenuhi minimal dua komponen kerusakan rumah untuk mendapatkan bantuan. Kini, satu komponen kerusakan saja sudah dapat menjadi dasar penerimaan bantuan.

"Contohnya, tadinya itu syaratnya minimal dua, apakah lantainya yang rusak dan temboknya, atau atap dan tembok. Sekarang satu aja udah cukup. Jadi udah sangat memudahkan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: BPKP Kawal Tata Kelola Percepatan Program Rumah Subsidi

Menurut Maruarar, penyederhanaan persyaratan dilakukan untuk mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan Kementerian PKP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Maruarar menegaskan aturan dalam program bantuan pemerintah perlu dibuat agar tidak justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan.

"Mari kita ubah peraturan yang mempersulit rakyat untuk dibantu, karena ini uang rakyat," tegasnya.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan penyederhanaan regulasi tersebut dapat memberikan ruang bagi Program Bedah Rumah untuk berjalan lebih mudah, termasuk dari sisi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Menteri PKP Sorot Kelambanan Realisasi Program Bedah Rumah di Empat Provinsi

"Dengan begitu banyak kemudahan, insyaAllah apa yang kita cita-citakan bersama, program Bapak Presiden untuk bedah rumah itu bisa kita laksanakan. Secara regulasi, secara aturan dan pengadaan, insyaAllah tidak ada masalah," kata Sarah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.