Lahan Makin Mahal, Menteri Ara Kaji Hunian 3 hingga 4 Lantai di Atas Sungai

AKURAT.CO Pemerintah membuka wacana baru untuk mengatasi keterbatasan lahan perumahan di tengah harga tanah yang semakin mahal.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan, pihaknya tengah mempertimbangkan konsep hunian yang dibangun di atas sungai atau kali. Namun, gagasan tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi kebijakan pembangunan.
Maruarar mengatakan konsep yang sedang dipikirkan berupa rumah tiga hingga empat lantai dengan konstruksi baja. Hunian tersebut nantinya dirancang tanpa menggunakan lift dan ditempatkan di atas sungai yang dinilai memiliki potensi ruang untuk dikaji.
"Tolong doakan bagaimana ada terobosan. Kalau saya sampaikan, jangan jadi polemik. Bagaimana suatu saat ada terobosan, misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah tiga atau empat lantai dengan baja, tidak perlu lift, tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada," kata Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Kementerian PKP Butuh Anggaran Rp106 Triliun Untuk Bangun 2,08 Juta Rumah di 2027
Menurut Maruarar, gagasan tersebut muncul salah satunya karena persoalan ketersediaan lahan. Harga tanah yang semakin mahal membuat pemerintah perlu memikirkan alternatif dalam penyediaan hunian, khususnya di kawasan dengan kebutuhan rumah yang tinggi.
"Karena tanah makin mahal, saya lihat ada kali banyak," ujarnya.
Meski demikian, Maruarar menegaskan pemerintah tidak akan langsung menerapkan konsep tersebut. Ada sejumlah aspek yang harus dikaji lebih dahulu, terutama terkait aturan dan legalitas pembangunan.
"Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," kata dia.
Wacana pembangunan hunian di atas sungai tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis konstruksi. Pemerintah juga perlu memastikan konsep tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai sungai dan sempadan sungai.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sungai merupakan bagian dari sistem sumber daya air yang memiliki fungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air secara alamiah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai garis sempadan sungai. Dalam Pasal 17 ayat (1), apabila hasil kajian penetapan garis sempadan menunjukkan terdapat bangunan di dalam sempadan sungai, bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Artinya, rencana pemanfaatan ruang di sekitar atau di atas sungai tidak dapat hanya dilihat dari ketersediaan lahan. Fungsi sungai, keselamatan, tata ruang, hingga ketentuan mengenai sempadan harus menjadi bagian dari kajian sebelum konsep tersebut dapat diterapkan.
Hal tersebut juga menjadi perhatian Maruarar.
Ara mengatakan aspek regulasi dan legalitas akan menjadi salah satu prioritas dalam kajian. Selain itu, pemerintah akan melihat aspek konstruksi, kebutuhan material, harga pembangunan, serta berbagai faktor lain yang berkaitan dengan kelayakan hunian.
"Bagaimana doakan mudah-mudahan dua-tiga bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya," ujarnya.
Jika konsep tersebut dilanjutkan, pemerintah harus menghitung apakah pembangunan hunian di atas sungai benar-benar lebih efisien dibandingkan pemanfaatan lahan melalui skema hunian vertikal konvensional.
Baca Juga: Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
Konstruksi menjadi salah satu faktor penting. Rumah tiga atau empat lantai yang dibangun menggunakan struktur baja membutuhkan perhitungan teknis mengenai beban bangunan, fondasi, ketahanan struktur terhadap kondisi lingkungan, akses penghuni, hingga pemeliharaan.
Selain itu, terdapat aspek pembiayaan yang harus dihitung. Pemerintah perlu mengetahui kebutuhan material, biaya pembangunan per unit, biaya pemeliharaan, serta apakah harga akhirnya dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program perumahan.
Dengan demikian, konsep tersebut tidak berhenti pada persoalan apakah bangunan dapat dibuat, tetapi juga apakah pembangunan dan pengoperasiannya layak secara ekonomi serta aman bagi penghuni dan lingkungan.
Maruarar mengatakan pemerintah ingin menyampaikan hasil kajian tersebut kepada masyarakat setelah seluruh perhitungan dilakukan.
"Kita perlu terobosan-terobosan. Tadi saya katakan mohon doanya," katanya.
Maruarar juga menegaskan bahwa konsep tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan melihat hasil kajian serta respons masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurutnya, persetujuan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah gagasan tersebut dapat dilanjutkan.
"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan," tegas Maruarar.
Ara mengatakan pemerintah perlu membuka ruang terhadap berbagai gagasan baru untuk menjawab persoalan perumahan, terutama ketika ketersediaan lahan menjadi salah satu tantangan.
"Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," ujarnya.
Untuk saat ini, rencana hunian di atas sungai masih sebatas wacana yang akan dikaji. Pemerintah menargetkan konsep, kebutuhan material, perhitungan biaya, aspek konstruksi, serta dasar regulasinya dapat dijelaskan kepada publik dalam dua hingga tiga bulan mendatang.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah pemanfaatan ruang di atas sungai dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif penyediaan hunian atau justru tidak dapat diterapkan karena pertimbangan regulasi, keselamatan, biaya, maupun fungsi sungai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








