Pemerintah Perkuat Aturan 1:2:3 untuk Tambah Pasokan Rumah MBR

AKURAT.CO Pemerintah mempertegas komitmennya memperluas penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memperkuat implementasi kebijakan hunian berimbang.
Melalui kebijakan tersebut, pengembang perumahan skala besar diwajibkan menyediakan rumah sederhana sebagai bagian dari proyek yang mereka bangun.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan aturan komposisi pembangunan rumah 1:2:3 benar-benar dijalankan oleh para pengembang, terutama untuk proyek perumahan berskala besar.
Komitmen itu disampaikan saat Kementerian PKP mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Menteri Ara Gandeng BPK Kawal Anggaran Kementerian PKP Rp12,2 Triliun di 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty mengatakan pemerintah ingin memastikan pembangunan sektor properti tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Menurut Rini, proyek perumahan berskala besar memiliki kewajiban untuk menyediakan rumah sederhana melalui skema hunian berimbang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rini.
Ia menjelaskan, implementasi aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan rumah sederhana di tengah tingginya kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain memperkuat pelaksanaan kebijakan hunian berimbang, pemerintah juga tengah menyiapkan penyempurnaan sejumlah regulasi yang dinilai dapat mempercepat pembangunan perumahan sekaligus menekan biaya pengembangannya.
Regulasi yang tengah dibahas antara lain penyempurnaan aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penyesuaian retribusi daerah, skema pembiayaan lahan, hingga pengembangan hunian vertikal bersubsidi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus memperluas pasokan hunian yang terjangkau.
Penguatan implementasi kebijakan hunian berimbang juga menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan perumahan nasional, termasuk penerapan kewajiban pembangunan rumah sederhana oleh pengembang kawasan berskala besar.
Ketua Komisi V DPR RI Lazarus menilai pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Tangerang maupun Jakarta.
"Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk yang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia," kata Lazarus.
Meski demikian, menurutnya, pembangunan kawasan berskala besar tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai 25,27 Persen, Bedah Rumah Dominasi Belanja
Ia menilai Kementerian PKP perlu terus memperkuat fungsinya sebagai regulator, fasilitator, sekaligus operator agar kebijakan penyediaan rumah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Masukan dari hasil kunjungan lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan perumahan nasional.
Melalui penguatan implementasi aturan hunian berimbang beserta penyempurnaan regulasi pendukungnya, pemerintah berharap penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkat sehingga turut membantu mengurangi backlog perumahan yang hingga kini masih menjadi salah satu tantangan utama sektor perumahan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun








