Kementerian PU Perpanjang Pembukaan Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) memperpanjang masa pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum).
Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan, mempercepat mobilitas kendaraan tanggap darurat, serta menyediakan jalur alternatif utama dari Kota Banda Aceh menuju Kabupaten Pidie dan wilayah sekitarnya.
Menteri PU, Dody Hanggodo menegaskan, pemerintah memprioritaskan keterjagaan akses logistik agar kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak terganggu akibat dampak bencana.
Baca Juga: Kementerian PU Kebut Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra
“Yang paling utama bagi kami adalah menjaga jalur logistik tetap terbuka. Akses masuk untuk bahan kebutuhan masyarakat dan kegiatan industri tidak boleh terputus. Masyarakat tidak boleh sampai mengalami kesulitan akibat terhambatnya distribusi,” kata Dody dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026) malam.
Pembukaan fungsional ruas tol Padang Tiji–Seulimeum diperpanjang hingga 22 Januari 2026. Seiring perpanjangan tersebut, jam operasional yang sebelumnya terbatas pada 08.00–18.00 WIB kini diperluas menjadi 24 jam setiap hari.
Selama masa pembukaan fungsional, Kementerian PU dan PT Hutama Karya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengoperasian tetap mengutamakan aspek keselamatan.
Mengingat ruas tol masih berada dalam tahap konstruksi, pengoperasian dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat serta pemenuhan standar keselamatan dan kesiapan operasional.
Sejumlah perlengkapan keselamatan telah disiapkan, antara lain pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, serta peningkatan patroli di sepanjang ruas tol.
Baca Juga: Kementerian PU dan BTN Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Pegawai
Pengguna jalan juga diimbau mewaspadai beberapa titik dengan penyempitan lajur lambat akibat potensi longsoran dan area rawan lainnya yang telah dilengkapi perambuan serta pengawasan petugas.
Pada periode pembukaan fungsional ini, ruas tol dibuka dua arah dan diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I serta angkutan logistik yang membawa bantuan dan kebutuhan darurat bagi masyarakat terdampak bencana.
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan kepatuhan pengguna jalan, diterapkan sistem filtrasi kendaraan di Interchange (IC) Seulimeum Jalur B (arah Seulimeum–Padang Tiji) serta di akses masuk Padang Tiji. Pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol.
Selain itu, pengguna jalan diimbau memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, kendaraan laik jalan, mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam, menjaga jarak aman, tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta selalu mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










