Akurat

Masalah Lahan Berulang, ATR/BPN Usulkan Aturan Nasional yang Lebih Tegas

Dedi Hidayat | 25 November 2025, 15:30 WIB
Masalah Lahan Berulang, ATR/BPN Usulkan Aturan Nasional yang Lebih Tegas

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan sejumlah persoalan tumpang tindih lahan yang muncul selama ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme kasus per kasus, melainkan membutuhkan fondasi hukum baru.

Nusron menilai perlu ada kesepakatan nasional, salah satunya Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru. Dimana di dalam UU Administrasi Pertanahan baru tersebut terdapat semacam jeda transisi waktu.

Baca Juga: Beberkan Serapan Anggaran ATR/BPN 2025, Menteri Nusron: Sudah 75 Persen di Bulan November

“Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” kata Nusron Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dikutip, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961-1997.

Karena dasar itu, menurut Nusron penting membuat aturan khusus terkait hal tersebut.

“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus (masalah) ini,” tutur Menteri Nusron.

Dalam pertemuan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin juga sepakat perlu langkah pembenahan sistemik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Masuk Struktur Pengurus MUI 2025-2030

Khoizin menyebut, berbagai persoalan pertanahan yang mencuat bukanlah semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga.

"Jadi makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucap Muhammad Khozin.

Menurutnya, persoalan yang berulang tersebut menjadi tanda dibutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan penyelesaian parsial.

“Ada constitutional damage di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tambahnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.