Akurat

Pembenahan Skema KPBU Dorong Infrastruktur Publik Berkualitas

M. Rahman | 27 Juli 2024, 21:01 WIB
Pembenahan Skema KPBU Dorong Infrastruktur Publik Berkualitas

AKURAT.CO Dibutuhkan gebrakan komprehensif dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur publik. Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur publik, yakni infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, Pemerintah menawarkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

KPBU diharapkan menjadi suatu solusi untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur publik dengan keterbatasan anggaran. Keterlibatan pihak swasta diharapkan dapat mempercepat pembangunan proyek KPBU. Bagi pihak swasta, skema KPBU diharapkan akan memberikan kepastian pengembalian investasi, mencakup biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan.

Dalam Perjanjian KPBU, Pemerintah bermitra dengan badan usaha swasta. Pemerintah berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) (Pasal 6 Perpres 38/2015). Badan usaha swasta sebagai investor berperan sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP). BUP haruslah berbentuk perseroan terbatas (PT), yang didirikan Badan Usaha pemenang lelang proyek KPBU atau ditunjuk langsung Pemerintah (Pasal 1 angka 8 Perpres 38/2015 juncto Lampiran Perka LKPP No.29 Tahun 2018). Pemegang saham BUP dapat terdiri dari 100% badan hukum Indonesia atau gabungan antara badan hukum Indonesia dan asing.

Baca Juga: Soal Pendanaan Rusun ASN di IKN, Basuki: Bunga Pinjaman Lebih Kecil daripada KPBU

Berdasarkan data pada website Kementerian Keuangan, hingga saat ini, terdapat 35 proyek KPBU. Pihak asing ikut terlibat berinvestasi, contohnya proyek KPBU Proving Ground BPLJSKB Bekasi. Hal ini menunjukkan potensi ketertarikan pihak swasta berinvestasi dalam proyek KPBU. Namun, masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan skema KPBU. Apabila skema KPBU tidak dibenahi, akan sulit bagi Pemerintah mencari pihak swasta untuk menjadi mitra investasi di masa mendatang. Alhasil, tujuan KPBU sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Perpres 38/2015 tidak akan tercapai.

Hakikatnya Perjanjian Perdata

Pada hakikatnya, perjanjian KPBU adalah perjanjian perdata antara Pemerintah dan badan hukum swasta. Perjanjian KPBU tunduk pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Misalnya, Perjanjian KPBU sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata). Perjanjian KPBU yang sah mengikat para pihak (PJPK dan BUP) (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata).

KPBU mengadopsi prinsip kemitraan (Pasal 4 Perpres 38/2015). Artinya, KPBU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan para pihak. Baik Pemerintah maupun BUP memiliki kepentingan yang harus dilindungi. Pemerintah berkepentingan tercapainya dengan baik penyediaan infrastruktur berkualitas. BUP berkepentingan mendapatkan pengembalian investasi dan bebas dari sengketa hukum. Pada sisi lain, terdapat kepentingan para pejabat Pemerintah pelaksana proyek KPBU ataupun pejabat terkait lainnya, yakni pejabat Pemerintah Daerah setempat, yaitu kepentingan untuk merasa aman dalam menjalankan tugasnya dalam proyek KPBU dan bebas dari sengketa hukum.

Kepastian Hukum

Dalam perjanjian, pada umumnya, para pihak dapat melakukan pilihan hukum. Namun, PJPK dan BUP wajib memilih Hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku dalam perjanjian KPBU (Pasal 32 ayat (2) Perpres 38/2015). Dengan memilih Hukum Indonesia, pelaksanaan proyek KPBU harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pihak swasta, betapapun sangat berkualitas, akan mengalami kesulitan untuk secara komprehensif mengetahui dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku untuk suatu proyek KPBU.

Misalnya, apabila proyek KPBU adalah infrastruktur perkeretaapian, maka penyelenggaraan proyek tersebut tidak hanya mengacu pada Perjanjian KPBU dan ketentuan mengenai KPBU saja, tetapi juga seluruh ketentuan yang terkait dengan perkeretaapian, transportasi darat, perseroan terbatas, perpajakan, lingkungan, dan peraturan daerah terkait. Ironisnya, tidak tersedia suatu badan atau institusi Pemerintah tertentu yang dapat memberikan pemahaman dimaksud. Permasalahan hukum lainnya adalah adanya ketidakharmonisan di antara ketentuan-ketentuan yang berlaku. Keadaan ini menimbulkan polemik serius.

Di satu sisi, Pemerintah sebagai PJPK menuntut agar pelaksanaan proyek KPBU menghasilkan penyediaan infrastruktur berkualitas yang tepat sasaran, efektif, efisien, dan tepat waktu. Kemudian, para pejabat Pemerintah bersikukuh agar proyek KPBU memenuhi semua aturan yang berlaku meskipun terjadi ketidakharmonisan di antara aturan-aturan tersebut. Pada sisi lain, tidak jarang BUP diliputi kebingungan akibat adanya ketidakharmonisan ketentuan yang berlaku, tanpa diberikan solusi hukum yang komprehensif dan memadai dari pihak Pemerintah.

Permasalahan-permasalahan dimaksud menimbulkan kesulitan bagi pihak swasta untuk mengukur risiko hukum dan bisnis dalam skema KPBU. Jika tidak ditangani dengan baik, akan timbul keengganan bagi pihak badan usaha swasta untuk berinvestasi dalam proyek KPBU di masa mendatang. Pihak swasta seharusnya mendapat kepastian hukum yang lebih baik dalam skema KPBU mengingat kerjasama dilakukan dengan Pemerintah.

Pemerintah sepatutnya memandang serius permasalahan-permasalahan hukum dalam skema KPBU. Ada beberapa alternatif penanganan permasalahan yang dapat dilakukan Pemerintah.  Pertama, dibentuk suatu tim khusus yang terdiri atas perwakilan berbagai Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang bertugas dan berwenang untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan memadai atas berbagai hal, termasuk ketentuan yang berlaku, untuk setiap proyek KPBU.

Tim ini juga bertugas dan berwenang untuk mencari solusi terbaik atas setiap ketidakharmonisan aturan yang terjadi. Kedua, kerugian yang dialami BUP akibat ketidakharmonisan aturan ditanggung bersama oleh BUP dan Pemerintah, dan hal tersebut dicantumkan dalam perjanjian KPBU.

Rouli Anita Velentina
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa