Akurat

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sampai 1 Mei 2024, Buntut Erupsi Gunung Ruang

Silvia Nur Fajri | 30 April 2024, 18:08 WIB
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sampai 1 Mei 2024, Buntut Erupsi Gunung Ruang

AKURAT.CO Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, kembali meletus, memaksa penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko, menjelaskan penutupqn itu di lakukan demi keselamatan penerbangan.

"Kami harus melakukan penutupan kembali operasional penerbangan Bandara Samratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

Penutupan operasional bandara diputuskan berdasarkan informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor Notam: A1148/24 NOTAMR A1144/24 mulai tanggal 30 April pukul 08.45 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, diperpanjang selama 24 jam sampai dengan tanggal 01 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.

Operasional beberapa bandara lain di bawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado juga terdampak erupsi Gunung Ruang.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara

Bandara Djalaluddin ditutup hingga pukul 16 WITA hari ini, sementara bandara lainnya, seperti Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato ditutup selama 24 jam terhitung mulai hari ini.

Pihak berwenang akan terus memantau dan mengawasi situasi Gunung Ruang serta dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Monitoring lapangan dilakukan setiap 1 jam sekali pada titik di sekitar bandara, dan penutupan NOTAM akan diperpanjang jika kondisi belum berubah.

Dalam situasi force majeur ini, Ambar mengungkapkan harapannya agar masyarakat memahami kemungkinan keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Sebanyak 18 penerbangan terdampak dengan jumlah penumpang sebanyak 1.745 penumpang, serta 9 pesawat yang di-grounded.

Ambar juga menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, atau re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019.

Beleid tersebut mengatur soal Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sebagai panduan pelaksana.

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.