Akurat Logo

Untuk Kemajuan Kendaraan Listrik, Erick Thohir: Harus Ada Terobosan Investasi Daripada Industrinya

Aris Rismawan | 24 November 2023, 07:22 WIB
Untuk Kemajuan Kendaraan Listrik, Erick Thohir: Harus Ada Terobosan Investasi Daripada Industrinya

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Kamritiman (Menko Marves) Ad Interim, Erick Thohir mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019 yang sedang direvisi tentang percepatan program kendaraan listrik (electric vehicle/ev) berbasis baterai.

Kemudian Erick menambahkan, untuk memproduksi kendaraan listrik baik itu mobil dan motor harus dibandingkan dengan permintaan dan kebutuhannya yang sesuai.

“Yang namanya produksi kendaraan listrik (mobil dan motor) saja, harus dibandingkan demand kebutuhannya kan. Sekarang belum sesuai masih ngantri cukup panjang. Makannya terobosannya harus ada investasi dulu daripada industrinya,” kata Erick setelah menandatangani MoU kendaraan listrik Indonesia dan Australia di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: GKMNU Kemenag Sasar 20.277 Desa Untuk Penguatan Keluarga Maslahat

Menurut Erick, akan terasa percuma jika pemerintah mendorong untuk membeli kendaraan listrik, tetapi kendaraannya belum ada di pasaran.

“Sehingga di Perpres itu sendiri, nanti akan ada turunannya dari solusi bagaimana perubahan dari kendaraan sebelumnya menjadi kendaraan listrik dan jenis baterainya jadi seperti apa. Tapi kalau baterai sendiri belum ada, makannya kita juga mengundang kalau ada yang mau investasi baterai kendaraan listrik kita juga sangat terbuka,” ucap Erick.

Sementara, tujuan pemerintah dalam merevisi Perpres 55 tahun 2019 untuk mendorong semakin banyaknya investasi di Indonesia baik produk kendaraan listrik dan baterainya, termasuk insentif yang akan mendorong permintaannya.

Baca Juga: Noda Di KPK! Dari 7 Ketua, 3 Di Antaranya Terjerat Kasus Hukum, Siapakah Mereka?

“Kalau bisa nanti seluruh mobil di Indonesia, 50 persennya jadi mobil listrik,” ucap Erick.

Sebagai tambahan, Erick menjelaskan bahwa revisi Perpres 55 Tahun 2019 ini akan didorong secepatnya hingga akhir November sebelum Conference of the Parties28 (COP-28) yang akan dilaksanakan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 30 November-12 Desember 2023.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.