Setahun Program 3 Juta Rumah: Pusat dan Daerah Belum Sinkron

AKURAT.CO Pemerintah Pusat dan Daerah belum sinkron dalam mengimplementasikan program unggulan Presiden Prabowo 3 Juta Rumah. Ini membuat program berjalan lambat. Demikian salah satu masukan yang dikemukakan oleh The HUD Institute.
Menurut Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang tepat dan inklusif, serta memperkuat kerja sama antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah.
"Balai-balai di daerah perlu diaktifkan kembali sebagai perpanjangan tangan kementerian untuk bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Sekaligus menggandeng asosiasi pengembang dan komunitas yang benar-benar fokus serta kompeten dalam penyelenggaraan perumahan MBR maupun komersial di daerah," ujar Zulfi.
Sebagai lembaga riset kebijakan perumahan dan pengembangan kawasan, The HUD Institute mendorong Kementerian PKP untuk melakukan reorientasi kebijakan perumahan rakyat, dengan menata ulang tata kelola, memperkuat kelembagaan, memperjelas arah regulasi, dan membangun kolaborasi lintas sektor agar cita-cita pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Sinkronisasi Kebijakan
Sementara itu, Agung N, peneliti senior The HUD Institute, menyoroti soal perumahan berbasis komunitas. Menurutnya sampai saat ini belum terlihat ada perhatian khusus pemerintah terhadap pengembangan perumahan berbasis komunitas.
"Harusnya kalau perumahan komunitas ini disentuh secara serius, pastinya banyak pihak yang mendoakan Menteri PKP, karena ada porsi 80 persen perumahan itu dibangun sendiri oleh masyarakat. Mungkin diperlukan sweatener agar pejabatnya care terhadap isu komunitas atau perumahan swadaya," ungkapnya.
Agung juga menyoroti soal belum tercipta trafic positif dari Kementerian PKP, dari program 3 juta rumah ini yang konon katanya menyerap 185 sektor turunan.
Menurutnya, outcome positifnya belum kelihatan, karena saat ini Kebijakannya belum ada yang menyasar ke end user, misalnya terkait pasal 54 UU no 1/ Th 2011 tentang kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan MBR.
"Ke depan kinerja Kementerian PKP perlu ada transformasi nyata. Saat ini kebanyakan baru diisi oleh acara seremonial pencitraan nan simbolik. Bicara angka-angka, namun milestone dan transparansi belum ada," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







