Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok secara Bersyarat di Bawah Pengawasan Ketat

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menormalisasi akses layanan Grok secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen perbaikan layanan dan kepatuhan hukum. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur.
"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/2/2026).
X Corp melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan telah menerapkan upaya penanganan berlapis, termasuk penguatan perlindungan teknis dan pembatasan fitur tertentu. Kemkomdigi akan memverifikasi dan mengevaluasi upaya tersebut secara berkala.
Baca Juga: Kemkomdigi Minta Klarifikasi Meta soal Isu Kebocoran Data Instagram
Alexander menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak. Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap layanan digital.
"Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan," tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan ruang digital dilakukan secara proporsional, transparan dan berbasis regulasi untuk melindungi kepentingan publik. Alexander menyatakan bahwa normalisasi layanan bukan akhir proses, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan.
"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






