Akurat

Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok secara Bersyarat di Bawah Pengawasan Ketat

Petrus C. Vianney | 2 Februari 2026, 18:00 WIB
Kemkomdigi Normalisasi Akses Grok secara Bersyarat di Bawah Pengawasan Ketat

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menormalisasi akses layanan Grok secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen perbaikan layanan dan kepatuhan hukum. Proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur.

"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/2/2026).

X Corp melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan telah menerapkan upaya penanganan berlapis, termasuk penguatan perlindungan teknis dan pembatasan fitur tertentu. Kemkomdigi akan memverifikasi dan mengevaluasi upaya tersebut secara berkala.

Baca Juga: Kemkomdigi Minta Klarifikasi Meta soal Isu Kebocoran Data Instagram

Alexander menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak. Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap layanan digital.

"Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan," tegasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan ruang digital dilakukan secara proporsional, transparan dan berbasis regulasi untuk melindungi kepentingan publik. Alexander menyatakan bahwa normalisasi layanan bukan akhir proses, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan.

"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.