Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Cegah Penipuan Digital

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan kejahatan siber. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Kebijakan ini bertujuan menutup celah penggunaan nomor tanpa identitas yang rawan disalahgunakan.
Aturan baru ini menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan sekadar proses administratif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Aturan baru ini juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam ketentuan baru, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Registrasi pelanggan di bawah usia 17 tahun dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini bertujuan memastikan keabsahan identitas pengguna kartu seluler.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada tiap operator. Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan layanan cek nomor agar masyarakat dapat memantau dan memblokir nomor yang tidak dikenal.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








