Akurat

Korea Selatan Resmikan Undang-Undang AI, Startup Khawatir Hambat Inovasi

Petrus C. Vianney | 25 Januari 2026, 19:12 WIB
Korea Selatan Resmikan Undang-Undang AI, Startup Khawatir Hambat Inovasi

AKURAT.CO Korea Selatan resmi memberlakukan undang-undang komprehensif untuk mengatur kecerdasan buatan (AI) pada Kamis (22/1/2026).

Regulasi ini diklaim sebagai yang pertama di dunia yang secara khusus dirancang untuk membangun keamanan dan kepercayaan publik terhadap AI.

Pemerintah menargetkan Korea Selatan menjadi salah satu dari tiga kekuatan AI terbesar di dunia. Undang-Undang Dasar AI diharapkan memperkuat posisi negara tersebut sebagai pemimpin global di sektor teknologi masa depan.

Penerapan regulasi ini dinilai lebih cepat dibandingkan Undang-Undang AI Uni Eropa. Aturan di Eropa sendiri masih akan diberlakukan secara bertahap hingga 2027.

Di tingkat global, pendekatan pengaturan AI masih berbeda-beda. Amerika Serikat memilih regulasi yang lebih longgar agar inovasi tidak terhambat, sementara China telah menerapkan sejumlah aturan dan mendorong koordinasi global.

Dalam aturan Korea Selatan, perusahaan diwajibkan memastikan adanya pengawasan manusia pada AI yang dikategorikan berdampak tinggi. Kategori ini mencakup sektor penting seperti keamanan nuklir, transportasi, layanan kesehatan, air minum dan keuangan.

"Sangat penting untuk memaksimalkan potensi industri melalui dukungan institusional, sambil mengelola efek samping yang diantisipasi secara pre-emptif," ujar Presiden Lee Jae Myung, dikutip dari Reuters, Minggu (25/1/2026).

Kementerian Sains dan TIK menyebut regulasi ini dirancang untuk mendorong adopsi AI secara bertanggung jawab. Pemerintah juga ingin membangun fondasi keamanan dan kepercayaan sejak tahap awal pengembangan teknologi.

Undang-undang tersebut disusun melalui proses konsultasi yang panjang dengan berbagai pemangku kepentingan. Perusahaan diberikan masa tenggang minimal satu tahun sebelum sanksi administratif mulai diterapkan.

Meski ada masa transisi, ancaman denda tetap cukup besar. Pelanggaran seperti tidak memberi label pada AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won (sekitar Rp348 jutaan).

Namun, kelompok startup mengkhawatirkan aturan yang belum sepenuhnya jelas dapat membebani inovasi. Pemerintah berjanji menyiapkan pusat panduan dan membuka peluang memperpanjang masa tenggang untuk meringankan tekanan pada industri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.