Akurat

Urus SIM dan STNK Kini Bisa dari Rumah dengan Aplikasi SINAR, Intip Syarat dan Caranya!

Petrus C. Vianney | 18 November 2025, 21:42 WIB
Urus SIM dan STNK Kini Bisa dari Rumah dengan Aplikasi SINAR, Intip Syarat dan Caranya!

AKURAT.CO Korlantas Polri memperkuat layanan digital melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) juga disediakan untuk pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kedua layanan digital ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan dengan lebih cepat. Pengguna pun tidak perlu lagi antre di Satpas atau Samsat karena prosesnya bisa dilakukan melalui ponsel.

Cara Membuat atau Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR

Aplikasi SINAR dapat membuat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta pembuatan SIM baru untuk kategori tertentu.

Persiapan dokumen:

1. KTP elektronik
2. SIM lama (untuk perpanjangan)
3. Surat keterangan sehat digital
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
5. Foto atau scan pas foto dan tanda tangan (jika diminta)

Cara perpanjang SIM secara online:

1. Unduh aplikasi SINAR di Android/iOS.
2. Daftar akun menggunakan NIK dan verifikasi dengan nomor ponsel aktif.
3. Pilih menu Perpanjangan SIM A atau SIM C.
4. Unggah dokumen:
- Foto SIM lama
- KTP
- Hasil tes kesehatan digital
- Hasil tes psikologi
5. Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account.
6. Pilih metode penerimaan SIM:
- Diambil langsung di Satpas
- Dikirim ke rumah melalui layanan pos
7. Tunggu proses verifikasi dan percetakan.
8. SIM baru dikirim atau bisa diambil sesuai pilihan pengguna.

Cara membuat SIM baru melalui SINAR:

1. Daftar akun di aplikasi SINAR.
2. Pilih menu Pembuatan SIM Baru.
3. Lengkapi data diri sesuai petunjuk.
4. Ikuti ujian teori online langsung di aplikasi.
5. Setelah lulus teori, lakukan penjadwalan tes praktik di Satpas terdekat.
6. Lakukan pembayaran setelah dinyatakan lulus praktik.
7. SIM dicetak dan dapat diambil atau dikirim ke alamat rumah.

Cara Bayar Pajak Kendaraan dan Urus STNK Lewat Aplikasi SIGNAL

SIGNAL mempermudah pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa perlu antre di Samsat.

Keunggulan SIGNAL:

1. Terhubung dengan Jasa Raharja dan Bapenda seluruh Indonesia
2. Pembayaran online dari berbagai bank
3. STNK dan TBPKP dapat dikirim ke rumah

Persiapan dokumen:

1. KTP pemilik kendaraan
2. Nomor rangka kendaraan
3. Nomor polisi kendaraan

Cara menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di PlayStore atau AppStore.
2. Buat akun dengan NIK dan lakukan verifikasi wajah.
3. Tambahkan kendaraan dengan memasukkan:
- Nomor polisi
- NIK pemilik
- Lima digit terakhir nomor rangka
4. Setelah kendaraan terdaftar, pilih menu Bayar Pajak Tahunan.
5. Sistem menampilkan total pembayaran, termasuk pajak dan SWDKLLJ.
6. Tekan Bayar Sekarang dan pilih metode pembayaran dari bank yang tersedia.
7. Simpan bukti pembayaran yang muncul di aplikasi.
8. STNK dan TBPKP dapat:
- Diambil langsung di Samsat
- Dikirim ke rumah apabila layanan tersedia di daerah pengguna

Dengan hadirnya aplikasi SINAR dan SIGNAL, proses pengurusan SIM dan STNK kini jauh lebih cepat dan praktis. Masyarakat bisa menyelesaikan hampir semua tahapan dari ponsel tanpa perlu menunggu lama di kantor layanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.