Kemkomdigi Sebut Wacana IMEI Sukarela, Bukan Aturan Balik Nama Ponsel

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan memberi perlindungan tambahan bagi pengguna.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni. Ia menegaskan pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami rencana kebijakan tersebut.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela," jelas Wayan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sering menjadi korban penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang atau dicuri. Upaya ini diharapkan meningkatkan keamanan dan kepercayaan pengguna.
IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat diblokir sehingga tidak lagi bernilai bagi pelaku.
"Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman," tambahnya.
Wayan menyebut, IMEI berperan penting mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan dan menjamin garansi resmi. Sistem ini juga membantu aparat menekan kasus pencurian perangkat.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








