Perusahaan Teknologi Medis Gugat Bea Cukai AS Terkait Fitur Apple Watch

AKURAT.CO Perusahaan teknologi medis Masimo menggugat U.S. Customs and Border Protection (CBP) karena membolehkan Apple mengaktifkan kembali fitur pengukuran oksigen darah pada Apple Watch, yang dinilai melanggar paten Masimo.
Sejak 2023, Apple dan Masimo berseteru soal paten teknologi sensor oksigen darah Apple Watch. ITC AS memblokir impor Apple Watch dengan fitur ini karena dianggap melanggar paten Masimo.
Apple kemudian menonaktifkan fitur tersebut di model yang dijual di AS. Mengutip The Verge, pada Agustus 2025, CBP membalik keputusan pelarangan dengan membolehkan Apple mengimpor Apple Watch yang menjalankan fitur tersebut.
Namun penghitungan oksigen darah dipindahkan dari jam ke iPhone yang terhubung. Masimo mengklaim keputusan CBP ini diambil tanpa memberitahu atau memberi kesempatan padanya untuk mengajukan keberatan.
Masimo menilai CBP melampaui kewenangan dan meminta pengadilan memberikan perintah sementara yang melarang pengaktifan kembali fitur tersebut.
Perusahaan juga menyoroti bahwa keputusan ini merugikan posisi kompetitif Masimo di pasar AS. Sengketa ini menjadi bab terbaru dari perselisihan panjang antara Apple dan Masimo mengenai teknologi pulse oximetry yang menjadi fitur penting pengukuran kesehatan Apple Watch.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








