Akurat

Bebas Antre! Simak Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah

Eko Krisyanto | 18 Juni 2025, 20:50 WIB
Bebas Antre! Simak Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah

AKURAT.CO Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. Masa berlakunya yang terbatas mengharuskan kita untuk melakukan perpanjangan secara berkala.

Dulu, proses perpanjangan SIM seringkali identik dengan antrean panjang di kantor Satpas. Namun, kini dengan kemajuan teknologi, Anda bisa melakukan cara perpanjang SIM online dari mana saja, bahkan dari rumah! Inovasi ini tentu sangat memudahkan masyarakat.

Kemudahan dan efisiensi adalah alasan utama mengapa banyak orang kini memilih cara perpanjang SIM online. Anda tidak perlu lagi menyisihkan waktu khusus untuk datang ke kantor Satpas, mengantre, atau terjebak macet.

Cukup dengan beberapa sentuhan di ponsel atau komputer, SIM Anda bisa diperpanjang. Ini jelas menghemat waktu dan tenaga.

Dokumen dan Syarat Penting Perpanjang SIM Online

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat berikut:

SIM lama yang akan diperpanjang. Pastikan masa berlakunya belum lewat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (RIKKES Jasmani dan Psikologi). Anda bisa mendapatkan ini secara online.

Pas foto terbaru dengan latar belakang biru (ukuran 480x640 pixel).

Tanda tangan di atas kertas putih (ukuran 480x640 pixel).

Langkah-Langkah Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyediakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang memudahkan proses perpanjangan SIM secara daring. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Registrasi Akun: Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi dengan mengisi data diri lengkap, termasuk nomor telepon dan email. Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi.

Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie) sesuai petunjuk.

Akses Layanan SIM: Setelah berhasil login, pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM".

Pilih Jenis SIM: Tentukan jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C).

Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan, seperti pas foto, tanda tangan, foto KTP, dan foto SIM lama. Pastikan semua foto jelas dan tidak buram.

Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi:

RIKKES Jasmani: Anda bisa melakukan tes kesehatan jasmani melalui e-RIKkes SIM yang terintegrasi di aplikasi. Cari fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama.

Tes Psikologi: Untuk tes psikologi, Anda bisa mengakses situs e-PPSI Polri (eppsi.id) dan mengikuti tes secara online. Pastikan Anda mendapatkan hasil passing untuk melanjutkan proses.

Pilih Alamat Pengiriman: Anda bisa memilih opsi pengambilan SIM di Satpas terdekat atau dikirimkan langsung ke alamat rumah menggunakan jasa pos Indonesia.

Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM (PNBP) dan biaya pengiriman (jika memilih opsi kirim ke rumah) melalui metode pembayaran yang tersedia (misalnya, virtual account atau dompet digital).

Tunggu SIM Dikirim/Ambil: Setelah pembayaran terverifikasi, Anda tinggal menunggu SIM baru dikirim ke alamat yang Anda berikan atau mengambilnya di Satpas pilihan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Tidak perlu lagi khawatir soal antrean panjang atau waktu yang terbatas. Dengan panduan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ini, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C dengan sangat mudah dan efisien. Pastikan semua dokumen dan syarat terpenuhi agar proses berjalan lancar. Inovasi ini jelas menjadi solusi cerdas bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi. Jadi, kapan giliran Anda mencoba?

Dwi Arya Rahmansyah Ramadhan (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.