AKURAT.CO Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks. Perdebatan terkait perlunya Undang-Undang Kejahatan Siber, Keamanan Siber, atau bahkan Keamanan Nasional menunjukkan urgensi memperkuat regulasi digital.
Undang-Undang Kejahatan Siber berfokus pada penindakan kejahatan digital seperti pencurian data dan peretasan.
Sementara itu, Undang-Undang Keamanan Siber bertujuan melindungi infrastruktur kritis dan data sensitif, dan Undang-Undang Keamanan Nasional mencakup perlindungan yang lebih luas, termasuk aspek fisik, ekonomi, dan digital.
Praktisi keamanan siber Ardi Sutedja mengatakan Indonesia perlu menentukan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan karakter ancaman siber saat ini.
“Stabilitas digital telah menjadi elemen krusial dari kestabilan nasional,” ujarnya yang juga Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Ia menekankan bahwa gangguan digital memiliki implikasi sebanding dengan ancaman geopolitik tradisional.
Pemerintah dinilai perlu segera menyusun kebijakan siber yang komprehensif. Namun, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.
Akademisi, industri teknologi, masyarakat sipil, dan pegiat hak digital perlu dilibatkan agar regulasi bersifat inklusif, berbasis data, dan futuristik.
“Godaan untuk mengutamakan kecepatan penggodokan legislasi namun abai pada detail krusial juga harus ditepis,” kata Ardi seraya memperingatkan bahwa regulasi yang tergesa justru dapat menempatkan Indonesia dalam posisi rawan secara hukum dan keamanan.
Solusi yang diusulkan adalah pendekatan terpadu yang menggabungkan elemen dari ketiga jenis undang-undang, dengan menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.
Regulasi juga harus disertai kesiapan teknis agar sistem keamanan nasional lebih tahan terhadap serangan darurat.
Dengan menyusun kebijakan berbasis pendekatan multidisiplin dan multisektor, serta menjaga hak digital masyarakat, Indonesia diyakini dapat membangun masa depan yang tangguh, berdaulat, dan aman di dunia maya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









