AKURAT.CO Wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja tetap kembali mencuat setelah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyuarakan tuntutan pada 29 April 2025.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan lebih seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan pensiun, yang selama ini belum maksimal mereka terima.
Namun, respons terhadap wacana ini beragam. Sebagian mendukung karena memberi rasa aman, sementara lainnya khawatir akan hilangnya fleksibilitas dan peluang kerja yang luas.
Nailul Huda dari Celios menyebut dengan model fleksibel yang ada sekarang, pengemudi dapat bekerja sesuai dengan permintaan pasar dan mendapatkan penghasilan yang bervariasi.
Sementara Ekonom Wijayanto Samirin mengingatkan kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek. "Tidak hanya dari sisi perlindungan sosial tetapi juga dampaknya terhadap model bisnis dan daya saing industri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Agung Yudha dari Modantara menilai bahwa perubahan status ini bisa mengurangi inklusivitas sektor transportasi digital yang selama ini mudah diakses masyarakat.
Sebagai alternatif, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi Ojol dimasukkan sebagai pelaku UMKM.
Usulan ini didukung banyak pihak, termasuk Wijayanto. "Driver ojek online akan mendapatkan keuntungan jika masuk dalam kategori UMKM, salah satunya pengembangan usaha dan kredit perbankan," imbuhnya.
Izzudin Al Farras dari INDEF menyebut hal ini membuka kesempatan untuk pelatihan dan literasi digital.
Kemudian, Nailul Huda menambahkan sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM.
Pengemudi ojol sendiri menekankan pentingnya fleksibilitas kerja. Agus di Jakarta menyatakan dirinya memilih menjadi driver ojol karena bisa bekerja sesuai dengan waktunya sendiri.
Sementara Siti di Yogyakarta menambahkan ia lebih pilih seperti sekarang karena bisa narik kapan saja saat ia bisa.
Lebih lanjut, Agung Yudha menegaskan jika diberlakukan, kebijakan ini berpotensi memicu permintaan serupa dari sektor digital lainnya, memperumit regulasi industri.
"Karena itu, pendekatan bijak sangat dibutuhkan agar perlindungan sosial dapat diberikan tanpa mengorbankan fleksibilitas dan inklusivitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini," sebut dia.
"Usulan menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menguntungkan semua pihak," pungkas Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








