Akurat

Narasi Kekerasan Penentang UU TNI terhadap Presiden Prabowo Beredar di Medsos

Leo Farhan | 31 Maret 2025, 13:39 WIB
Narasi Kekerasan Penentang UU TNI terhadap Presiden Prabowo Beredar di Medsos

AKURAT.CO Sejumlah warganet yang menentang Undang-Undang TNI dan mendukung aksi demonstrasi mulai menyebarkan narasi kekerasan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, di media sosial.

Beberapa akun di platform X diketahui mengunggah pernyataan bernada ancaman. Salah satu akun, @paraworkz, viral setelah cuitannya mendapatkan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.

Dalam unggahan yang disertai video iring-iringan mobil Presiden Prabowo dari kejauhan, akun tersebut menuliskan, “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho,” pada 26 Maret 2025 pukul 13.53.

Unggahan itu merujuk pada insiden pembunuhan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, yang terjadi pada 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy tewas tertembak saat berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

Baca Juga: UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

Penembaknya diketahui menggunakan senapan Carcano Italia 6,5×52 mm M91/38 dari lantai enam Gedung Texas School Book Depository.

Selain @paraworkz, akun lain juga mengunggah narasi serupa. Akun @elbandithot merespons dengan meme bertuliskan, “I act like I'm fine but deep down I want more presidential assassination,” yang berarti, “saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di dalam hati, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”

Sementara itu, akun @Mii_mishka turut menanggapi unggahan @paraworkz dengan tulisan, “Ga ada yg mau headshot kepalanya @prabowo??? I bet we have the best underground sniper.” Cuitan tersebut kemudian dihapus.

Di luar unggahan bernada kekerasan, beberapa akun ini juga aktif membagikan informasi terkait aksi demonstrasi menentang UU TNI serta kerap melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah dan aparat keamanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.