Soal BHR Ojol, Asosiasi Minta Kemnaker Evaluasi Banyaknya Tuntutan kepada Platform

AKURAT.CO Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan belum lama ini.
Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha melihat adanya ketidak-selarasan dengan arahan dari Presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.
Ia mengatakan sudah terdapat banyak manfaat yang diamanatkan oleh Pemerintah kepada platform terhadap mitranya. Agung menegaskan sudah sewajarnya himbauan BHR diserahkan sebagai kebijakan perusahaan dengan semangat berbagi.
"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mengevaluasi banyaknya tuntutan manfaat yang dimandatkan Kemnaker agar diberikan oleh platform kepada mitranya, apakah kewajiban tersebut justru mengganggu keseimbangan finansial dan keberlanjutan ekosistem jika terus menerus dipaksakan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media.
Modantara mencatat bahwa beberapa aplikator telah memberikan tanggapan terkait imbauan ini dengan mempertimbangkan aspek operasional dan model kemitraan yang diterapkan. Sebagian aplikator menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tambahan atau bentuk dukungan lain yang dapat membantu mitra, namun ada juga yang menyatakan ketidakmampuan finansial untuk menuruti kebijakan ini.
Modantara menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum, dimana emberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
"Pemerintah tentunya tidak dapat memaksa perusahaan swasta yang merugi untuk memberikan bonus karena jika perusahaan tersebut pailit nantinya Pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan. Jika pun memberi bonus, itu sudah merupakan suatu itikad baik yang perlu diapresiasi berapapun angkanya. Maka setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas dalam mempertimbangkan pemberian bonus ini," tukas Agung.
Modantara, sebut dia, menegaskan perlunya kebijaksanaan dari Kemnaker dalam mendengar dan memilah masukan yang disampaikan apalagi dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat. Agung menuturkan banyaknya pihak yang mengatasnamakan serikat dan perwakilan pengemudi perlu dicermati dengan seksama keabsahan suaranya dalam merepresentasikan mitra pengemudi aktif.
"Jika kebijakan hanya didasarkan untuk semata-mata memuaskan seruan dari pihak-pihak yang tidak berada di dalam ekosistem ataupun pada pihak yang tidak merepresentasikan mayoritas mitra pengemudi tentulah dapat berakibat fatal," terang Agung.
"Masukan-masukan seperti ini justru mendorong dan memberikan insentif perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan itikad baik dari Platform dan Pemerintah di momen yang fitri ini. Jika terus dilanjutkan, maka dapat merugikan finansial perusahaan dan dapat membahayakan masyarakat selaku pengguna platform," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









