Akurat

MTI Soal Polemik Ojol : Pentingnya Transformasi Kelembagaan untuk Perbaikan Angkutan Umum

Leo Farhan | 6 Maret 2025, 20:56 WIB
MTI Soal Polemik Ojol : Pentingnya Transformasi Kelembagaan untuk Perbaikan Angkutan Umum

 

AKURAT.CO Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi momentum perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.

MTI menyoroti dua masalah utama yang mendesak, yakni darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan. Hal ini disampaikan MTI di hadapan Komisi V DPR RI dalam masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (6/3/2025).

Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menekankan bahwa perubahan UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis, bukan sekadar pembagian tugas dan kewenangan antar-lembaga.

"Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik," ujar Tory.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya transformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol).

"Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum," sebut Djoko.

Ia juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran dan manfaat angkutan umum mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tidak sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun lebih dari itu.

"Bahkan, bisa membantu terwujudnya pertumbuhan ekonomi 8%. Angkutan umum yang dimaksud untuk membawa penumpang dan barang (logistik)," imbuhnya.

MTI, lanjut Djoko, berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. "Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan masyarakat serta efisiensi sistem transportasi nasional," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.