Akurat

Upbit Dukung Bulan Literasi Kripto 2025, Dorong Adopsi Blockchain Lewat Roadshow Edukasi

Oktaviani | 4 Maret 2025, 19:40 WIB
Upbit Dukung Bulan Literasi Kripto 2025, Dorong Adopsi Blockchain Lewat Roadshow Edukasi

AKURAT.CO Upbit Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap teknologi blockchain dan aset digital.

Sebagai bagian dari inisiatif Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)-ASPAKRINDO bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Upbit berpartisipasi dalam serangkaian roadshow edukasi di berbagai kota besar di Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai peluang dan risiko investasi kripto serta peran blockchain dalam sistem keuangan modern.

Medan, Makassar, Surabaya, dan Pontianak menjadi kota-kota yang dikunjungi dalam program ini.

Roadshow BLK 2025 dimulai di Medan, tepatnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).

Mengusung tema "Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital", acara ini membahas bagaimana aset kripto semakin menjadi pilihan investasi generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha.

Selain itu, diskusi juga menyoroti tantangan seperti volatilitas pasar dan pentingnya regulasi yang kuat guna melindungi investor.

Baca Juga: Banjir Meluas di Jabodetabek, Pengamat: Drainase Buruk dan Daerah Resapan Hilang

Selanjutnya, roadshow berlanjut ke Pontianak pada 20 Februari 2025, yang bertempat di Gedung Teater 1 Universitas Tanjungpura.

Dengan tema "Peluang Lokal dan Dampak Globalisasi", sesi ini membahas pesatnya pertumbuhan adopsi aset kripto di Indonesia.

Data Bappebti mencatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta akun per Desember 2024, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital.

Pontianak dipilih sebagai salah satu lokasi strategis karena potensinya dalam pengembangan ekosistem kripto.

Dalam sesi ini, dibahas pula bagaimana aset digital dapat berkontribusi dalam sistem keuangan yang lebih luas serta dampak regulasi terhadap industri ini.

Sebagai platform yang mengutamakan kepatuhan, transparansi, dan keamanan, Upbit Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung literasi digital di Indonesia.

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menekankan, edukasi merupakan kunci utama dalam mempercepat adopsi aset digital secara luas.

“Melalui keterlibatan dalam Bulan Literasi Kripto 2025, kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat serta tantangan dari ekosistem ini. Upbit berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisiatif edukasi yang memperkuat kesadaran publik terhadap teknologi blockchain dan aset digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Resna menyoroti bahwa meski Indonesia memiliki potensi besar dalam industri aset digital, literasi masih menjadi tantangan utama.

“Kami ingin menjawab tantangan ini dengan memberikan edukasi yang mendalam dan relevan bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi blockchain secara lebih efektif dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain edukasi, kolaborasi antara industri, regulator, dan komunitas juga menjadi faktor kunci dalam membangun ekosistem yang sehat.

Baca Juga: Bethsaida Caregivers Awards 2025, Penghargaan Atas Empati dan Kepedulian Tenaga Kesehatan demi Kesembuhan Pasien

"Kami mendukung sinergi antara berbagai pihak dalam menciptakan regulasi yang adil serta inovasi yang berkelanjutan. Hanya dengan kerja sama erat, kita bisa memastikan pertumbuhan industri aset digital yang lebih stabil dan terpercaya di Indonesia," pungkas Resna.

Upbit Indonesia percaya bahwa dengan edukasi yang tepat, aset kripto dapat menjadi bagian dari ekosistem keuangan yang inklusif dan inovatif.

Oleh karena itu, Upbit akan terus berkontribusi dalam berbagai program literasi digital guna memperkuat pemahaman masyarakat mengenai teknologi blockchain dan aset digital di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.