Indonesia Blokir Penjualan Google Pixel Setelah Larang iPhone 16

AKURAT.CO Indonesia baru-baru ini melarang penjualan ponsel Google Pixel karena tidak memenuhi aturan yang mewajibkan 40 persen komponen lokal dalam setiap smartphone yang dijual di negara ini.
Menurut pernyataan Kementerian Perindustrian, aturan kandungan lokal diterapkan untuk mendorong kesetaraan bagi semua investor di Indonesia.
"Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi mereka tidak dapat dijual di sini," ujar Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian, dikutip dari Trtworld.com, Senin (4/11/2024).
Meskipun demikian, pengguna masih bisa membeli ponsel Pixel di luar negeri, asalkan membayar pajak yang diperlukan.
Pemblokiran Google Pixel dan iPhone 16 ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan partisipasi komponen lokal dalam produk teknologi.
Biasanya, produsen yang ingin beroperasi di Indonesia perlu bekerja sama dengan pemasok lokal atau mencari suku cadang dalam negeri untuk memenuhi syarat ini.
Sementara itu, Google dan Apple tidak termasuk dalam daftar produsen ponsel teratas di Indonesia.
Menurut data IDC, posisi terdepan di pasar dipegang oleh perusahaan OPPO dari Cina dan Samsung dari Korea Selatan.
Namun, dengan populasi yang besar dan paham teknologi, Indonesia tetap menjadi pasar penting bagi perusahaan teknologi global.
Bhima Yudhistira, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, mengkritik langkah pemerintah ini sebagai proteksionisme 'semu' yang dapat berdampak negatif terhadap konsumen dan kepercayaan investor.
"Ini menciptakan sentimen negatif bagi investor yang ingin memasuki Indonesia," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








