Akurat

LinkedIn Didenda Rp4,96 Triliun Atas Pelanggaran Privasi Data Oleh Regulator Irlandia

Petrus C. Vianney | 25 Oktober 2024, 15:13 WIB
LinkedIn Didenda Rp4,96 Triliun Atas Pelanggaran Privasi Data Oleh Regulator Irlandia

AKURAT.CO LinkedIn, platform jejaring sosial profesional milik Microsoft, baru saja dijatuhi denda sebesar 310 juta euro (sekitar Rp4,96 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Sanksi ini diberikan karena LinkedIn dinilai melanggar aturan privasi data yang berlaku di Uni Eropa, terutama terkait pemrosesan data pengguna untuk tujuan iklan.

Sebagai regulator utama privasi LinkedIn di 27 negara Uni Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia mengungkapkan bahwa LinkedIn mengumpulkan data pengguna tanpa dasar hukum yang sah untuk menargetkan iklan online, yang melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).

Oleh karena itu, LinkedIn diperintahkan untuk menyesuaikan praktiknya agar sesuai dengan regulasi tersebut.

"Memproses data pribadi tanpa dasar hukum yang sesuai adalah pelanggaran yang jelas dan serius terhadap hak atas perlindungan data di UE," kata Graham Doyle selaku Wakil Komisaris, dikutip dari Apnews.com, Jumat (25/10/2024).

LinkedIn menyatakan bahwa mereka akan bekerja untuk memastikan praktik iklan mereka sesuai dengan persyaratan GDPR meskipun mereka yakin telah mengikuti aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.