Nepal Cabut Larangan TikTok Setelah 9 Bulan

AKURAT.CO Pemerintah Nepal resmi mencabut larangan terhadap aplikasi TikTok pada Kamis (22/8/2024), yang diterapkan sejak November tahun lalu. Larangan ini diberlakukan karena dinilai mengganggu 'keharmonisan sosial'.
Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan kabinet reguler, dengan Menteri Informasi Prithvi Subba Gurung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Perdana Menteri Khadga Prasad Oli, yang baru menjabat bulan lalu.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (25/8/2024), Oli menginstruksikan agar semua platform media sosial diperlakukan secara setara.
Larangan TikTok awalnya diterapkan untuk mengatasi kekhawatiran terkait penyebaran materi yang dianggap tidak pantas dan dampaknya terhadap keharmonisan sosial.
Pemerintah Nepal juga meminta platform media sosial untuk mendaftar di negara tersebut, membuka kantor, membayar pajak dan mematuhi hukum lokal.
Selama beberapa bulan terakhir sebelum pencabutan, terjadi dialog antara pemerintah Nepal dan pejabat TikTok.
Meskipun TikTok menghadapi pengawasan global terkait kekhawatiran data, perusahaan ini membantah telah membagikan data pengguna dengan pemerintah Cina.
Nepal sebelumnya juga pernah melarang situs pornografi pada tahun 2018.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





