Apjatel Minta Pemerintah Terapkan Aturan yang Setara Terhadap Starlink

AKURAT.CO Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy berharap pemerintah dapat memberikan aturan yang setara terhadap Starlink.
"Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah dan seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink," ujar Jerry dalam acara Selular Business Forum (SBF) dengan tema 'Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat' di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia.
"Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan," katanya.
Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.
"Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky juga berpandangan internet memiliki peran penting bagi masyarakat.
"Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki," katanya.
Terkait masuknya Starlink, Riefky mengatakan jika pemerintah harus memberi aturan yang sama dengan industri telekomunikasi yang telah ada di Indonesia.
"Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









