Temukan Pelanggaran Susu Kental Manis? Laporkan Lewat Platform Pengaduan Online Ini

AKURAT.CO Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kental manis. BPOM melarang promosi dengan gambar anak di bawah 5 tahun dan klaim kental manis sebagai satu-satunya sumber gizi.
Mereka juga menetapkan takaran saji 15 – 30 gram per porsi dalam label kemasan, dengan periode penyesuaian hingga April 2024. Hal ini diatur dalam peraturan BPOM Nomor 21 dan 26 Tahun 2021.
Kurang optimalnya implementasi yang sudah ada, menginisiasi Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) untuk meluncurkan platform Aduansalahsusu.id, sebuah website pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Yuli Supriati, Sekjen KOPMAS menjelaskan peluncuran platform Aduansalahsusu.id tidak hanya merupakan langkah untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam melaporkan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap konsumsi kental manis dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Yuli.
Niti Emil, staff peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menggarisbawahi pentingnya memperhatikan siapa konsumen dari produk kental manis ini. "Anak sudah pasti tidak bisa memilih, tentu ibu yang menentukan pilihan untuk anaknya, ibu yang memilihkan kental manis untuk anak. Ini yang harus diwaspadai," kata Niti Emil.
Ia menekankan bahwa konsumen seharusnya dapat berperan sebagai kontrol sosial, seperti yang dilakukan oleh KOPMAS. "Kesalahan promosi oleh influencer memiliki kontribusi dari produsen. Oleh karena itu, platform Aduansalahsusu.id adalah bukti yang valid untuk pelaporan ke BPOM dan pemerintah. Masyarakat itu berhak melakukan pengawasan yang aktif, tetapi yang bertindak adalah regulator," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





